Mahasiswa KKN Undip Dampingi UMKM Konveksi Desa Gringging Urus Legalitas NIB

waktu baca 3 menit
Jumat, 31 Jul 2026 20:45 6 jatengvox

Jatengvox.com – Mahasiswa KKN Reguler Tim 2 Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program multidisiplin bertajuk “Optimalisasi Industri Unggul di Desa Gringging” di Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, pada 31 Juli 2026.

Program tersebut diwujudkan melalui pendampingan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dalam pengembangan bisnis.

Dalam kegiatan ini, mahasiswa memberikan pendampingan kepada salah satu pelaku UMKM di Desa Gringging, yaitu usaha konveksi milik Bapak Warno.

Pendampingan dilakukan setelah diketahui bahwa usaha tersebut telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tetapi belum memperbarui legalitas usahanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mahasiswa KKN Undip yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Riby Selvitriani Djuarsa dari Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Dalam pendampingan tersebut, Riby memberikan penjelasan mengenai NIB, fungsi dan manfaat legalitas usaha, serta pentingnya menyesuaikan dokumen perizinan usaha dengan sistem perizinan yang berlaku.

Baca juga:  Mahasiswa KKN-T IDBU 07 UNDIP Susun Panduan Pengguna Bergambar untuk Permudah Akses Perpustakaan Digital Desa Sobokerto

Pelaku usaha juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pendampingan dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai tahapan yang perlu dilakukan serta berbagai informasi administratif yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha.

Selain NIB, kegiatan juga membahas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perizinan karena harus disesuaikan dengan bidang kegiatan usaha yang dijalankan.

Melalui penjelasan tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat memahami pentingnya mencantumkan jenis kegiatan usaha secara tepat dalam proses legalitas.

Baca juga:  Sahabat Guru: Upaya Lazismu Mantrijeron Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

“Saya rasa pembuatan NIB untuk usaha saya berlum diperlukan karena sistematiknya yang sulit, dan omzet yang belum besar, namun terimakasih banyak atas informasinya, karena mendapat pengetahuan baru,” ujar Pak Warno selaku pelaku usaha.

Pendampingan tidak berhenti pada pemberian informasi secara lisan. Sebagai luaran kegiatan, mahasiswa juga menyusun Modul Tata Cara Pembuatan NIB secara Mandiri.

Modul tersebut berisi panduan praktis mengenai proses pembuatan NIB dan informasi yang berkaitan dengan OSS serta KBLI sehingga dapat digunakan kembali oleh pelaku UMKM secara mandiri.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Reguler 85 Posko 33 UIN Walisongo Gelar Senam Bersama Lansia di Dusun Mangli, Desa Pagertoyo

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM Desa Gringging meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya legalitas usaha.

Kepemilikan legalitas yang sesuai juga diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha, memperluas peluang akses terhadap berbagai program pemerintah, serta meningkatkan daya saing UMKM di tingkat lokal.

Program pendampingan legalitas UMKM tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Reguler Tim 2 Undip dalam mengintegrasikan pengetahuan akademik dengan kebutuhan masyarakat secara langsung, khususnya dalam memberikan pemahaman hukum dan administratif kepada pelaku usaha di Desa Gringging.

 

 

Penulis: Riby Selvitriani Djuarsa – KKN Reguler Tim 2 Undip Desa Gringging

Editor: Murni Anggita

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA