Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) menjalankan program kerja bertajuk “Yuk Urus NIB!” di kawasan Pantai Sumur Pandan, Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Kegiatan inti program, berupa penyerahan poster edukasi dan pendampingan langsung pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Program ini digagas oleh Vanessa Ivana Basani Sitorus, mahasiswa Fakultas Hukum Undip, yang melihat masih banyak pelaku UMKM di kawasan wisata Pantai Sumur Pandan yang belum memiliki NIB.
Padahal, NIB merupakan identitas legalitas usaha yang menjadi syarat penting bagi pelaku UMKM, salah satunya untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke lembaga keuangan.
Program dijalankan melalui tiga tahap. Tahap persiapan meliputi survei pelaku UMKM yang belum memiliki NIB serta penyusunan poster edukasi berisi pengertian, manfaat, dan alur pendaftaran NIB.
Tahap pelaksanaan, pada 9 Agustus 2026, berupa penyerahan poster edukasi kepada Pak Mahrufi, salah satu perwakilan pelaku UMKM setempat, sekaligus pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB, mulai dari penjelasan alur pendaftaran hingga pengisian data secara daring.
Tahap dokumentasi dan evaluasi dilakukan dengan mengamati respons pelaku UMKM terhadap poster dan pendampingan yang diberikan.
“NIB ini sebenarnya penting banget buat saya, terutama kalau mau mengajukan pinjaman usaha. Tapi selama ini saya terhalang karena kurang paham cara mengurusnya. Untung ada pendampingan dari adik-adik KKN, jadi bisa langsung dibantu sampai selesai,” ujar Pak Mahrufi, pelaku UMKM di kawasan Pantai Sumur Pandan yang menjadi perwakilan dalam program ini.
Melalui program ini, poster edukasi berhasil diserahkan kepada Pak Mahrufi dan ia berhasil didampingi hingga memiliki NIB.
Materi poster juga memuat informasi dasar mengenai NIB yang sebelumnya belum banyak diketahui pelaku usaha setempat, sekaligus meningkatkan kesadaran awal mereka mengenai pentingnya legalitas usaha bagi akses permodalan.
Sebagai kelanjutan program, direkomendasikan agar Kelompok Masyarakat dan perangkat Desa Nyamplungsari melakukan pemeliharaan berkala terhadap poster yang telah terpasang, mengingat kondisi kawasan pesisir yang rentan terhadap kerusakan media cetak.
Selain itu, disarankan adanya tindak lanjut berupa sesi pendampingan pendaftaran NIB secara langsung yang dapat difasilitasi oleh aparat desa, atau melalui koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, sehingga informasi yang telah tersampaikan melalui poster dapat ditindaklanjuti hingga pelaku UMKM benar-benar memiliki NIB.
Program “Yuk Urus NIB!” sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-8, yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, dengan pendampingan NIB sebagai langkah awal formalisasi usaha bagi pelaku UMKM kawasan pesisir.
Penulis: Vanessa Ivana Basani Sitorus: KKN Reguler Tim II Undip Desa Nyamplungsari
Editor: Murni Anggita
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar