Jatengvox.com — Pemuda RW 08 di Desa Ngaren, Kabupaten Klaten telah diberikan edukasi literasi judi online oleh mahasiswa KKN Tim II Undip. Kegiatan berlangsung dengan lancar pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Selama agenda ini, telah dibahas tentang bagaimana pandangan hukum di Indonesia mengenai judi online dan bahayanya. Selain itu juga disampaikan tentang cara melaporkannya serta gambaran proses beracara litigasi apabila perkara tersebut ditangani melalui jalur hukum.
Kegiatan dimulai dengan penjelasan dan bahaya judi online. Kemudian dilanjutkan dengan bentuk-bentuk judi online, mulai dari perjudian melalui situs web, aplikasi, media sosial, maupun pesan pribadi. Semua itu dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kecanduan, konflik keluarga, utang, penipuan, dan gangguan keamanan lingkungan.
Dalam perspektif hukum Indonesia, perjudian merupakan perbuatan yang dilarang. Hal tersebut, antara lain, diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang sebelumnya terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008. Ketentuan tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang bermuatan perjudian. Ketentuan ini menjadi dasar hukum khusus terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet.
Pihak yang bermain, menyelenggarakan, mempromosikan, atau menyebarkan akses perjudian dapat berhadapan dengan proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 426 KUHP mengatur pihak penyelenggara atau memberi kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur pemain atau peserta perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Oleh karena itu, pemuda RW 08 diimbau untuk tidak mencoba, menyebarkan tautan, menerima komisi promosi, atau membantu transaksi judi online.
Dalam sesi materi beracara litigasi, dijelaskan bahwa perkara pidana umumnya dimulai dari laporan atau pengaduan kepada kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 108 KUHAP, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menyampaikan laporan mengenai terjadinya tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik.
Pelapor sebaiknya membawa identitas, kronologi kejadian, tautan, tangkapan layar, bukti transfer, nomor rekening, nomor telepon, dan rekaman komunikasi. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses pembuktian, Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Bukti-bukti awal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
Apabila alat bukti telah dinilai cukup, berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Pasal 138 sampai dengan Pasal 142 KUHAP mengatur penelitian berkas, penuntutan, dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Tahapan persidangan meliputi pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, pembacaan tuntutan, penyampaian pembelaan, pembacaan putusan, serta kemungkinan pengajuan upaya hukum.
Sebelum acara terakhir, peserta diminta mengisi kuis Kahoot untuk mengetahui tingkat pemahaman pemuda setempat terhadap materi yang telah disampaikan. Selanjutnya, para pemuda diajak menjadi pelopor literasi digital dan turut menjaga lingkungan dari praktik judi online. Kegiatan tersebut diakhiri dengan pembagian poster berjudul “Bahaya Judi Online”.
Penulis : Kevin Dalo Tarigan
Editor : Uswatun Khasanah
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar