Jatengvox.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero), khususnya terkait rencana pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat.
Peringatan ini muncul karena kebijakan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus risiko kerugian keuangan negara.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah wakil menteri, Rabu (14/1/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil kajian KPK, kebijakan penugasan khusus yang bersifat extraordinary tersebut saat ini masih bertumpu pada joint statement antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Padahal, joint statement belum memiliki kekuatan hukum setara peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini belum berlandaskan instrumen hukum yang kuat. Masih sebatas joint statement dan belum diterjemahkan ke dalam aturan yang mengikat,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis KPK, Kamis (15/1/2026).
Kondisi tersebut, menurut KPK, berisiko menimbulkan persoalan serius di kemudian hari, terutama jika tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel.
“Tanpa instrumen hukum yang kuat serta kejelasan mekanisme tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” tegasnya.
Dalam kajian pencegahan, KPK juga melakukan Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah untuk mengatur penugasan khusus tersebut.
Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, mengungkapkan sejumlah catatan krusial.
Salah satunya menyangkut pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pihak yang memiliki nota kesepahaman dengan Pertamina.
“Kebijakan ini berisiko menghambat persaingan usaha yang sehat dan membuka peluang perlakuan istimewa. Dalam kondisi tertentu, ini bisa memicu kolusi harga,” kata Herda.
Menurut KPK, pembatasan semacam itu perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik serta aturan persaingan usaha.
KPK juga menyoroti belum adanya indikator keberhasilan yang terukur dalam kebijakan impor dan investasi energi dari Amerika Serikat. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement dinilai masih bersifat normatif.
“Belum ada parameter capaian yang konkret. Bagaimana ukuran keberhasilannya, bagaimana dampaknya terhadap ketahanan energi nasional, itu belum dijelaskan secara rinci,” ujar Herda.
Selain itu, KPK mencermati rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pendukung penugasan khusus Pertamina.
Menurut KPK, pembentukan satgas berpotensi memperluas ruang diskresi dan melemahkan akuntabilitas jika tidak diiringi mekanisme pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.
KPK juga mencatat adanya ketidaksinkronan terkait spesifikasi produk energi dan mekanisme subsidi dalam rancangan Perpres dengan regulasi yang sudah berlaku saat ini.
“Saat ini proses negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berjalan. Jika sudah ada kesepakatan final, pemerintah akan menindaklanjutinya melalui penerbitan aturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” kata Herda.
Editor : Murni A













