Komnas Perempuan Tegaskan KDRT oleh Pejabat Negara Tak Boleh Ditolerir

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak boleh ditolerir, terlebih jika pelakunya adalah seorang pejabat negara.

Menurut Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, KDRT merupakan persoalan struktural sekaligus personal yang menuntut penanganan hukum, sosial, hingga psikologis secara menyeluruh.

“Lemahnya pengawasan institusi dan toleransi masyarakat terhadap kekerasan domestik kerap memperkuat ruang impunitas. Ini yang tidak boleh lagi dibiarkan,” ujar Yuni dalam keterangan di Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.

Yuni menekankan, kasus KDRT yang melibatkan pejabat negara membuktikan bahwa kekerasan tidak mengenal batas status sosial.

Baca juga:  Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Transparan dan Bebas Diskriminasi

“Situasi ekonomi yang mapan sama sekali tidak menjamin adanya relasi emosional yang sehat. Kemampuan mengelola emosi, rasa empati, dan komunikasi dalam rumah tangga jauh lebih menentukan,” tegasnya.

Menurutnya, budaya patriarki masih kuat memengaruhi perilaku sebagian laki-laki yang merasa superior.

Pandangan bahwa urusan rumah tangga adalah ranah privat sering kali membuat pelaku merasa kebal terhadap sanksi sosial maupun hukum.

“Bahkan ketika mereka adalah pejabat publik yang seharusnya memberi teladan,” kata Yuni.

Pernyataan ini muncul setelah seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berinisial M diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di kantor BPJPH Jakarta Timur.

Baca juga:  CPNS 2026 Kembali Dibuka, Ini Sektor yang Jadi Fokus Pemerintah

Peristiwa yang terjadi pada 17 Agustus 2025 siang itu diduga dilakukan di depan sejumlah pegawai usai upacara bendera.

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat pejabat negara seharusnya menjaga wibawa dan memberi contoh baik, bukan justru menunjukkan perilaku yang mencederai martabat perempuan.

Ombudsman Republik Indonesia juga ikut menyoroti kasus tersebut. Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, menyayangkan tindakan kekerasan itu dan menegaskan bahwa dugaan KDRT sangat mungkin dibawa ke ranah pidana.

“Langkah selanjutnya bergantung pada korban, apakah akan membuat laporan kepolisian atau tidak. Namun secara hukum, kasus ini jelas bisa diproses,” ujar Johanes.

Baca juga:  Campus Immigration Point Resmi Dibuka di Undip, Dorong Kemudahan Layanan bagi Mahasiswa dan WNA

Kasus dugaan KDRT oleh pejabat BPJPH membuka kembali perbincangan tentang pentingnya ketegasan negara dan masyarakat dalam menolak segala bentuk kekerasan.

Tidak hanya penegakan hukum, namun juga dukungan psikologis dan sosial bagi korban menjadi krusial.

KDRT bukan sekadar persoalan pribadi dalam rumah tangga, melainkan persoalan publik yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia.

Ketika pelakunya seorang pejabat, publik punya alasan lebih kuat untuk menuntut keadilan—sebab pejabat negara seharusnya menjadi teladan, bukan justru pelanggar.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Daerah dan DPRD
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peran Keluarga dalam Pendidikan Karakter Anak

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:35 WIB

RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:04 WIB

Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya

Berita Terbaru