KKN Reguler UNDIP Tim II Edukasi Masyarakat tentang Penipuan Digital dan Judi Online

waktu baca 4 menit
Sabtu, 25 Jul 2026 20:36 5 jatengvox

Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Universitas Diponegoro Tim II melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penipuan digital dan bahaya judi online.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Maharani Dewinta Putri Muchni Bakrie, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat.

Kegiatan yang mengusung judul “Klik Cerdas, Jangan Sampai Tertipu!” tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai bentuk penipuan yang dapat terjadi melalui media digital serta risiko dan dampak negatif judi online.

Materi disampaikan secara informatif dan mudah dipahami agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan internet dan melakukan aktivitas di ruang digital.

Dalam kegiatan tersebut, Maharani menjelaskan bahwa penipuan digital merupakan tindakan memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan menggunakan media elektronik melalui tipu muslihat, identitas palsu, atau informasi bohong sehingga korban mengalami kerugian.

Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain pesan dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga dengan nomor baru, tautan phishing, undian atau giveaway palsu, investasi bodong, hingga toko online fiktif.

Baca juga:  Perkuat Ekosistem Halal, SUCOFINDO Edukasi Pelaku UMKM di Timika

Selain penipuan digital, masyarakat diberikan pemahaman mengenai judi online, yaitu perjudian yang dilakukan melalui internet dengan mempertaruhkan uang atau barang untuk memperoleh keuntungan berdasarkan unsur keberuntungan. Beberapa bentuk judi online yang dijelaskan meliputi slot online, judi bola, kasino online, dan togel online.

Materi juga membahas berbagai dampak yang dapat ditimbulkan. Penipuan digital dapat menyebabkan kehilangan uang, pencurian data pribadi, peretasan akun media sosial maupun rekening, serta menimbulkan trauma dan rasa tidak aman.

Sementara itu, judi online dapat menyebabkan kehilangan harta, penurunan prestasi belajar maupun pekerjaan, konflik keluarga, kecanduan, gangguan kesehatan mental, serta berpotensi dikenai sanksi pidana.

Ketua Karang Taruna  turut menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan edukasi yang diberikan oleh mahasiswa KKN.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, karena penggunaan teknologi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dengan adanya sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami bagaimana cara mengenali penipuan digital dan menghindari judi online,” ujar Mas Fajar, Ketua Karang Taruna.

Baca juga:  GAS Fun Run 2025 di Semarang: Ratusan Pelari Nikmati Rute Steril dan Atraksi Pesawat Udara

Antusiasme Karang Taruna menunjukkan bahwa peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum menjadi hal yang penting di tengah semakin berkembangnya penggunaan teknologi.

Kegiatan edukasi diharapkan tidak berhenti pada pemahaman selama sosialisasi, tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan lebih berhati-hati dalam menerima informasi, melakukan transaksi, maupun menggunakan berbagai platform digital.

Maharani juga menyampaikan sejumlah langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan digital, di antaranya tidak mudah mempercayai informasi, tidak membagikan OTP, PIN, maupun password, memeriksa identitas pengirim, menghindari tautan mencurigakan, serta menggunakan aplikasi dan situs resmi.

Sementara untuk mencegah judi online, masyarakat diajak untuk menolak ajakan bermain judi, tidak mudah tergiur dengan keuntungan instan, menggunakan internet untuk kegiatan yang positif, serta melaporkan akun atau situs judi online.

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Maharani turut memberikan pemahaman mengenai dasar hukum yang berkaitan dengan penipuan dan perjudian.

Materi mencantumkan KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 492 mengenai tindak pidana penipuan melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Materi juga menjelaskan ketentuan mengenai tindak pidana perjudian, termasuk perjudian yang dilakukan secara daring.

Baca juga:  BINUS Book Review: Menguatkan Kewirausahaan sebagai Proses Membina dan Memberdayakan di Era Perubahan

Selain itu, disampaikan pula ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (2) mengenai larangan pendistribusian, transmisi, atau penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian serta Pasal 28 ayat (1) mengenai larangan penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Melalui materi “Klik Cerdas, Jangan Sampai Tertipu!”, KKN Reguler UNDIP Tim II berharap masyarakat Dukuh Kener dapat semakin waspada dalam menggunakan teknologi digital serta mampu mengenali berbagai modus penipuan dan menghindari aktivitas judi online.

Keterlibatan Karang Taruna juga diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak dalam menyebarluaskan pengetahuan tersebut kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam meningkatkan literasi hukum dan digital masyarakat.

Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat diharapkan mampu menggunakan teknologi secara lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab sehingga dapat terhindar dari berbagai risiko di ruang digital.

 

 

Penulis: Maharani Dewinta Putri Muchni Bakrie – KKN R Universitas Diponegoro

Editor: Murni Anggita

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA