Jatengvox.com – Pemanfaatan zakat tidak lagi diarahkan sekadar untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Pemerintah kini mendorong agar zakat juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi para penerimanya.
Langkah ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Nasional Pengelolaan Zakat Produktif.
Regulasi tersebut disusun sebagai pedoman nasional agar pengelolaan zakat produktif di Indonesia berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa standar ini menjadi acuan bersama bagi seluruh lembaga pengelola zakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, penguatan tata kelola zakat produktif penting dilakukan agar dana zakat tidak hanya habis untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi para mustahik.
“Empat tahapan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2025 menjadi pedoman bersama agar zakat produktif dikelola secara sistematis, terukur, dan berdampak. Standar ini penting untuk memastikan zakat benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan,” ujar Waryono dalam kegiatan Tadarus Zakat Wakaf: Ramadan Berdampak yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, keseragaman implementasi di berbagai daerah menjadi faktor penting untuk meningkatkan efektivitas program pemberdayaan berbasis zakat.
Karena itu, melalui forum literasi tersebut Kementerian Agama juga mendorong peningkatan kapasitas lembaga pengelola zakat.
Forum tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), penyuluh agama, akademisi, hingga para nazir wakaf.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin, menjelaskan bahwa PMA Nomor 16 Tahun 2025 mengatur empat tahap utama dalam pendayagunaan zakat produktif.
Keempat tahapan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Seluruh tahapan ini dirancang sebagai kerangka kerja nasional yang wajib diterapkan oleh pengelola zakat.
Muhibuddin menegaskan bahwa zakat produktif tidak boleh dipahami hanya sebagai bantuan modal usaha.
“Zakat produktif bukan sekadar bantuan modal. Ia harus dirancang sebagai proses pemberdayaan yang terstruktur agar mustahik memiliki daya tahan ekonomi dan peluang berkembang,” jelasnya.
Tahap pertama dalam standar tersebut adalah perencanaan. Pada tahap ini, pengelola zakat harus melakukan identifikasi kebutuhan mustahik serta memetakan potensi ekonomi yang ada di lingkungan penerima manfaat.
Program bantuan kemudian disusun berdasarkan data dan kondisi lokal. Dengan pendekatan ini, bantuan yang diberikan diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan usaha para penerima.
Tahap kedua adalah pelaksanaan, yakni proses penyaluran bantuan produktif kepada mustahik. Namun, penyaluran dana tidak berhenti pada pemberian modal saja.
Program juga harus dilengkapi dengan pendampingan usaha, pelatihan keterampilan, serta penguatan kapasitas penerima manfaat.
Muhibuddin menekankan bahwa pendampingan merupakan faktor penting yang sering menentukan keberhasilan program zakat produktif. Tanpa pendampingan yang berkelanjutan, banyak usaha kecil yang kesulitan berkembang.
Tahap ketiga adalah pengendalian. Pada fase ini, pengelola zakat melakukan monitoring dan mentoring secara berkala terhadap usaha yang dijalankan oleh mustahik.
Melalui pengawasan tersebut, lembaga pengelola dapat memastikan program berjalan sesuai rencana serta melihat perkembangan usaha penerima manfaat.
Monitoring juga menjadi cara untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sehingga solusi dapat segera diberikan.
Tahap terakhir adalah pelaporan, yang mencakup pengukuran dampak program, akuntabilitas pengelolaan dana, serta evaluasi berkelanjutan.
Menurut Muhibuddin, pelaporan tidak hanya sekadar kewajiban administratif bagi lembaga pengelola zakat.
“Pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi instrumen untuk menilai efektivitas program dan melakukan perbaikan,” ujarnya.
Dengan adanya laporan yang jelas, masyarakat juga dapat melihat sejauh mana zakat benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan mustahik.
Editor : Murni A














