Kemenag Terbitkan KMA 714/2025, Atur Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Hingga ke Daerah

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Senin (15/9/2025) di Jakarta.

Agenda ini membahas tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal hingga tingkat kecamatan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Kemenag menegaskan komitmennya memperluas layanan halal agar semakin mudah diakses masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KMA ini juga mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi, sehingga tata kelola kelembagaan halal kini lebih terintegrasi.

Baca juga:  Ketua Komisi XI DPR RI Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Direktur JPH, Fuad Nasar, menjelaskan bahwa KMA 714/2025 hadir sebagai respons terhadap perubahan kelembagaan pasca terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

“Selain untuk mengisi kekosongan regulasi, aturan ini juga memperkuat peran pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kanwil Kemenag provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Fuad, Selasa (16/9/2025).

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyambut baik hadirnya aturan baru ini.

Baca juga:  Wujud Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bersih-Bersih Mushola di Dusun Surak

Menurutnya, keberadaan KMA 714/2025 akan semakin memudahkan koordinasi di daerah. Namun, ia juga memberi catatan penting.

“Kami mengapresiasi regulasi ini, tapi kami berharap para eks-Satgas Halal tetap dilibatkan. Mereka punya pengalaman lapangan yang berharga,” kata Aqil.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menambahkan bahwa regulasi ini memperluas ruang kontribusi jabatan fungsional.

“KMA ini bukan hanya memperkuat regulasi, tapi juga mengakomodasi jabatan fungsional lainnya. Saat ini kami sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan teknisnya,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, optimistis aturan baru akan mempercepat layanan sertifikasi halal.

Baca juga:  Menag Tekankan Deteksi Dini dan Pendekatan Kemanusiaan untuk Cegah Konflik Keagamaan

“Di lapangan, masyarakat paling mudah mengakses layanan halal lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Literasi halal juga bisa ditingkatkan melalui majelis taklim,” tuturnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kisah Haji Tahun Ini: Sempat Khawatir Pelunasan, Biaya Tak Jadi Halangan
Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri
Tokocrypto dan Circle Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Stablecoin di Indonesia
Menara Jakarta: Apartemen Siap Huni di Kawasan Superblock Strategis Kemayoran
KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan CSR Lebih dari Rp1,7 Miliar, Wujud Komitmen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Kerja dari Hotel Jadi Tren Remote Work, Batam Tawarkan 24 Jam Produktif Sekaligus Recharge
Prodia Resmikan ‘Stemcell Clinic by Prodia’, Perkuat Layanan Preventif dan Regeneratif untuk Masa Depan Kesehatan
Pembatasan Ruang Udara China 2026 berdampak pada Sektor Pariwisata Indonesia

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Kisah Haji Tahun Ini: Sempat Khawatir Pelunasan, Biaya Tak Jadi Halangan

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Tokocrypto dan Circle Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Stablecoin di Indonesia

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Menara Jakarta: Apartemen Siap Huni di Kawasan Superblock Strategis Kemayoran

Senin, 20 April 2026 - 15:03 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan CSR Lebih dari Rp1,7 Miliar, Wujud Komitmen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Berita Terbaru