Kemenag Terapkan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Kanwil Secara Online

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Biro Humas dan Komunikasi Publik (Biro HKP) Kementerian Agama memperkenalkan sistem penilaian keterbukaan informasi publik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi secara online.

Inovasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat layanan informasi di seluruh unit kerja.

Kepala Biro HKP Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa sistem ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenag dalam membangun tata kelola informasi publik yang modern.

“Dengan sistem online, proses penilaian lebih cepat, efisien, dan tetap transparan. Ini juga akan memperkuat posisi Kemenag dalam evaluasi tahunan Komisi Informasi Pusat (KIP),” jelasnya di Jakarta, pada Selasa, 16 September 2025.

Baca juga:  Hunian Terjangkau untuk Rakyat, 26 Ribu Rumah Subsidi FLPP Diserahkan Serentak

Saat ini, Kemenag tercatat sebagai salah satu kementerian dengan predikat Informatif dari KIP—predikat tertinggi dalam bidang keterbukaan informasi publik.

Thobib menegaskan, pencapaian tersebut tidak boleh membuat Kemenag lengah, melainkan harus dijaga dengan konsistensi dan peningkatan berkelanjutan.

Salah satunya melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Kanwil.

Ketua Tim PPID Kemenag, Syafrudin Baderung, menambahkan bahwa penilaian kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Setelah setiap Kanwil mengisi kuesioner dan mengunggah dokumen pendukung, proses verifikasi kini dilakukan lewat wawancara daring.

Baca juga:  Aksi Nyata KKN UIN Walisongo Posko 30 Bersama Warga Tamanrejo Jaga Kebersihan Lingkungan

“Hari ini kita melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dukung dengan sistem online. Metode ini membuat penilaian lebih akurat, transparan, dan real time. Bahkan Kanwil bisa langsung melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” ujar Syafrudin.

Kemenag menekankan, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelni Beri Diskon Tiket hingga 20 Persen untuk Libur Nataru 2025/2026, Ini Rute dan Kapal yang Disiapkan
Ombudsman RI Dorong Integrasi Pengawasan Perlintasan untuk Tekan Lonjakan Kasus TPPO
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dorong Digitalisasi UMKM untuk Penguatan Ekonomi Kreatif di Boja
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2025 Capai 5,04 Persen, Didukung Konsumsi dan Ekspor
Indonesia Perkuat Perlindungan Anak, PPPA dan UNICEF Soroti Kemajuan serta Tantangan ke Depan
Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru 2025/2026, Mobilitas Warga Dipacu Jelang Akhir Tahun
PHBS Goes to Elementary School: KKN Posko 11 Kenalkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Jaga Kondusifitas Wilayah, Bupati Kendal Hadiri Sosialisasi Kewaspadaan Dini di Desa Kedungsari

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 08:27 WIB

Pelni Beri Diskon Tiket hingga 20 Persen untuk Libur Nataru 2025/2026, Ini Rute dan Kapal yang Disiapkan

Sabtu, 22 November 2025 - 05:20 WIB

Ombudsman RI Dorong Integrasi Pengawasan Perlintasan untuk Tekan Lonjakan Kasus TPPO

Jumat, 21 November 2025 - 17:09 WIB

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dorong Digitalisasi UMKM untuk Penguatan Ekonomi Kreatif di Boja

Jumat, 21 November 2025 - 10:12 WIB

Indonesia Perkuat Perlindungan Anak, PPPA dan UNICEF Soroti Kemajuan serta Tantangan ke Depan

Jumat, 21 November 2025 - 07:59 WIB

Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru 2025/2026, Mobilitas Warga Dipacu Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru