Kemenag Terapkan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Kanwil Secara Online

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Biro Humas dan Komunikasi Publik (Biro HKP) Kementerian Agama memperkenalkan sistem penilaian keterbukaan informasi publik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi secara online.

Inovasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat budaya transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat layanan informasi di seluruh unit kerja.

Kepala Biro HKP Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa sistem ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenag dalam membangun tata kelola informasi publik yang modern.

“Dengan sistem online, proses penilaian lebih cepat, efisien, dan tetap transparan. Ini juga akan memperkuat posisi Kemenag dalam evaluasi tahunan Komisi Informasi Pusat (KIP),” jelasnya di Jakarta, pada Selasa, 16 September 2025.

Baca juga:  Peningkatan Jalan Jumantono–Jumapolo Dimulai, Pemkab Karanganyar Gelontorkan Rp5,5 Miliar

Saat ini, Kemenag tercatat sebagai salah satu kementerian dengan predikat Informatif dari KIP—predikat tertinggi dalam bidang keterbukaan informasi publik.

Thobib menegaskan, pencapaian tersebut tidak boleh membuat Kemenag lengah, melainkan harus dijaga dengan konsistensi dan peningkatan berkelanjutan.

Salah satunya melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Kanwil.

Ketua Tim PPID Kemenag, Syafrudin Baderung, menambahkan bahwa penilaian kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Setelah setiap Kanwil mengisi kuesioner dan mengunggah dokumen pendukung, proses verifikasi kini dilakukan lewat wawancara daring.

Baca juga:  Mahasiswa KKN MB Posko 03 Turut Andil Meriahkan Perayaan HUT ke-80 RI Bersama Warga Dukuh Cerme

“Hari ini kita melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dukung dengan sistem online. Metode ini membuat penilaian lebih akurat, transparan, dan real time. Bahkan Kanwil bisa langsung melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” ujar Syafrudin.

Kemenag menekankan, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Desa di Indonesia Masih Belum Terkoneksi Internet, Menkomdigi Dorong Kolaborasi
Ketua Komisi XI DPR RI Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
CPNS 2026 Kembali Dibuka, Ini Sektor yang Jadi Fokus Pemerintah
Aksi Warga Tembongraja Viral, Bupati Brebes Turun Tangan Perbaiki Jalan
Pengurus Baru Dekranasda Kota Semarang Dilantik, Siap Perkuat UMKM Lokal
Mahasiswa KKN Kelompok 30 UPGRIS Latih Siswa SDN Diwak Menari untuk Menumbuhkan Kreativitas dan Percaya Diri
PPI Jawa Tengah 2025 di Blora, Wadah Kolaborasi dan Kreativitas Daerah
KKN UPGRIS Kelompok 38 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN 02 Watuagung

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 06:13 WIB

Ribuan Desa di Indonesia Masih Belum Terkoneksi Internet, Menkomdigi Dorong Kolaborasi

Sabtu, 27 September 2025 - 14:06 WIB

Ketua Komisi XI DPR RI Tekankan Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 27 September 2025 - 11:20 WIB

CPNS 2026 Kembali Dibuka, Ini Sektor yang Jadi Fokus Pemerintah

Sabtu, 27 September 2025 - 10:11 WIB

Aksi Warga Tembongraja Viral, Bupati Brebes Turun Tangan Perbaiki Jalan

Sabtu, 27 September 2025 - 08:34 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 30 UPGRIS Latih Siswa SDN Diwak Menari untuk Menumbuhkan Kreativitas dan Percaya Diri

Berita Terbaru