Edaran Baru Kemendikdasmen Atur Upacara Bendera Berkelanjutan di Sekolah

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya upacara bendera sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota, sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang meminta penguatan kembali praktik upacara bendera di lingkungan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar rutinitas seremonial. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai karakter sejak usia dini.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 29 Guncang Pagerwojo Lewat Turnamen Pagerwojo Cup 2025

“Upacara bendera merupakan sarana pendidikan karakter yang penting,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta rasa hormat terhadap aturan.

Selain itu, upacara juga menjadi media efektif untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air dan memperkuat rasa kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi.

Pelaksanaan diharapkan berjalan tertib, konsisten, serta dikemas secara bermakna agar nilai-nilai yang disampaikan dapat dipahami dan dihayati peserta didik.

Baca juga:  BRIN Buka Lowongan Magang Nasional 2025, Sediakan 250 Formasi untuk Lulusan Baru

Edaran juga mengatur pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam rangkaian upacara. Ikrar dibacakan setelah pengucapan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ikrar ini menegaskan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Di dalamnya, pelajar diajak berkomitmen untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, menjaga persatuan, serta mencintai tanah air.

Sebagai bagian dari penguatan pesan kebersamaan, peserta upacara juga diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional.

Baca juga:  KKN UIN Walisongo Posko 86 Gelar Edukasi Etika Bermedia Sosial di SMP Islam Sudirman Bancak

Lagu tersebut diharapkan dapat menanamkan nilai toleransi, persahabatan, dan hidup rukun di lingkungan sekolah yang majemuk.

Langkah ini dipandang sebagai upaya menghadirkan pendekatan yang lebih kontekstual dan dekat dengan dunia anak, sehingga pesan persatuan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga emosional.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Minta Perpanjangan HGU Dipastikan Tepat Waktu demi Stabilitas Industri
Mensos Dorong Penyempurnaan Data Disabilitas Nasional demi Bantuan yang Lebih Tepat Sasaran
Wagub Jateng Minta Penguatan Hutan Lindung Usai Banjir Bandang Pemalang
KLH Turunkan Tim Ahli ke Cisarua, Kajian Lingkungan Pasc longsor Dilakukan Secara Saintifik
Rapat Anggota Tahunan KSPPS Salimah Kendal Tahun Buku 2025 Dimeriahkan Pelatihan UMKM Syariah dan Penyerahan Bantuan
Menteri Ekraf Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Nasional
Jangan Sampai Terlewat! Segera Cek Nama Anda di DTKS untuk Pencairan PKH Januari 2026
Intip Besaran Pendapatan PPPK Paruh Waktu 2026 Berdasarkan Kemampuan Fiskal Daerah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:06 WIB

DPR Minta Perpanjangan HGU Dipastikan Tepat Waktu demi Stabilitas Industri

Senin, 26 Januari 2026 - 12:26 WIB

Edaran Baru Kemendikdasmen Atur Upacara Bendera Berkelanjutan di Sekolah

Senin, 26 Januari 2026 - 10:15 WIB

Mensos Dorong Penyempurnaan Data Disabilitas Nasional demi Bantuan yang Lebih Tepat Sasaran

Senin, 26 Januari 2026 - 08:15 WIB

Wagub Jateng Minta Penguatan Hutan Lindung Usai Banjir Bandang Pemalang

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:00 WIB

Rapat Anggota Tahunan KSPPS Salimah Kendal Tahun Buku 2025 Dimeriahkan Pelatihan UMKM Syariah dan Penyerahan Bantuan

Berita Terbaru