Jatengvox.com – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya upacara bendera sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota, sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang meminta penguatan kembali praktik upacara bendera di lingkungan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar rutinitas seremonial. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai karakter sejak usia dini.
“Upacara bendera merupakan sarana pendidikan karakter yang penting,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta rasa hormat terhadap aturan.
Selain itu, upacara juga menjadi media efektif untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air dan memperkuat rasa kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi.
Pelaksanaan diharapkan berjalan tertib, konsisten, serta dikemas secara bermakna agar nilai-nilai yang disampaikan dapat dipahami dan dihayati peserta didik.
Edaran juga mengatur pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam rangkaian upacara. Ikrar dibacakan setelah pengucapan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ikrar ini menegaskan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Di dalamnya, pelajar diajak berkomitmen untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, menjaga persatuan, serta mencintai tanah air.
Sebagai bagian dari penguatan pesan kebersamaan, peserta upacara juga diarahkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional.
Lagu tersebut diharapkan dapat menanamkan nilai toleransi, persahabatan, dan hidup rukun di lingkungan sekolah yang majemuk.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menghadirkan pendekatan yang lebih kontekstual dan dekat dengan dunia anak, sehingga pesan persatuan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga emosional.
Editor : Murni A














