Dorong Legalitas Usaha Desa, Mahasiswa KKN UNDIP Susun Policy Brief Percepatan NIB UMKM di Karanglo

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Agu 2026 20:00 5 jatengvox

Jatengvox.com – Sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat lokal, Zefanya Widiayu Puspa Wardani, mahasiswa program studi Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (UNDIP) yang tergabung dalam Tim KKN Reguler II, merumuskan dokumen policy brief strategis bagi Pemerintah Desa Karanglo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.

Inisiatif ini lahir dari kepedulian akademis terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang responsif dalam mengadvokasi serta memfasilitasi legalitas sektor usaha berbasis kerakyatan.

Program kerja individu di bidang sosial humaniora (soshum) ini berfokus pada pendorongan legalitas usaha masyarakat melalui penyusunan policy brief bertajuk “Strategi Percepatan Kepemilikan NIB UMKM Dukuh Plumbon dan Dukuh Karanglo, Desa Karanglo, Kecamatan Polanharjo”.

Baca juga:  Berkah Ramadan dari Pelabuhan, Pelindo Multi Terminal Salurkan Ribuan Bantuan

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya pelaku usaha lokal di kedua dukuh tersebut yang menjalankan kegiatannya tanpa payung hukum resmi.

Padahal, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan fondasi utama bagi UMKM untuk memperoleh perlindungan hukum, mengakses program bantuan pemerintah, serta membuka peluang kemitraan bisnis yang lebih luas.

Dalam pelaksanaannya, Zefanya mengusung pendekatan kolaboratif lintas disiplin ilmu bersama mahasiswa program studi Hukum dan Administrasi Publik.

Sinergi di lapangan juga melibatkan peran aktif Ketua RT 02 Dukuh Plumbon serta Karang Taruna Dukuh Karanglo dalam menyisir dan mendata pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menggelar sosialisasi dan wawancara terkait pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga:  Potensi Tekan Impor 75%, Reformasi Subsidi DME Jadi Kunci Keberhasilan

Inisiatif ini secara langsung mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) serta SDGs poin 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur).

Melalui percepatan kepemilikan NIB, pelaku UMKM di Desa Karanglo didorong untuk masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal.

Legalitas ini menjadi pijakan penting guna memperluas akses permodalan, meningkatkan daya saing industri skala kecil, serta memperkuat rantai nilai ekonomi desa yang berkelanjutan.

Hasil olah data lapangan tersebut kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan strategis yang diserahkan langsung kepada jajaran pemerintah desa setempat pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Pihak Pemerintah Desa Karanglo menyambut positif dan memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran dokumen policy brief ini.

Kehadiran analisis akademis berbasis data riil tersebut dinilai sangat membantu aparatur desa dalam mengidentifikasi hambatan nyata serta akar permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha di tingkat tapak.

Baca juga:  30 Hakim Indonesia Ikuti Pelatihan di India, Perkuat Kapasitas Peradilan di Era Digital

Tidak hanya memetakan kendala, dokumen ini juga menyajikan gambaran peta jalan (roadmap) aksi nyata dan intervensi kebijakan yang konkret sehingga dapat segera dieksekusi oleh pemerintah desa demi mendorong kemajuan UMKM lokal.

Melalui penyerahan dokumen rekomendasi ini, Pemerintah Desa Karanglo diharapkan dapat mulai mengarusutamakan pengembangan UMKM secara masif, terukur, dan terstruktur.

Langkah awal yang krusial adalah dengan memberikan kemudahan serta percepatan pendaftaran kepemilikan NIB bagi seluruh pelaku usaha desa.

Dengan tersedianya basis data UMKM berizin resmi, pemerintah desa kelak memiliki pijakan yang kuat dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan ekonomi, menyalurkan program intervensi modal secara tepat sasaran, hingga memfasilitasi pelatihan kewirausahaan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Karanglo secara berkelanjutan.

 

Penulis: Zefanya Widiayu Puspa Wardani

Pembimbing: Dr. Ir. Suyatno, M.Kes.

 

Editor: Murni Anggita

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA