Jatengvox.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghadirkan platform Monitoring Layanan ASN (Mola BKN) sebagai sarana digital bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Melalui layanan ini, peserta bisa memantau secara langsung setiap tahapan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan lebih mudah dan transparan.
Kehadiran Mola BKN menjadi penting, mengingat jadwal penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 akan segera dimulai.
Berdasarkan informasi resmi dari BKN, proses penetapan dan penerbitan NIP dijadwalkan berlangsung mulai 13 hingga 29 Oktober 2025, menyusul berakhirnya tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 27 September lalu.
Dengan sistem ini, peserta tak perlu lagi menunggu informasi dari instansi pengusul.
Semua data bisa dipantau langsung secara mandiri melalui laman resmi BKN.
Langkah-Langkah Cek Status NIP PPPK di Mola BKN
Untuk memantau progres penetapan NIP, peserta dapat mengikuti panduan berikut:
Kunjungi Situs Resmi BKN
Akses laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id melalui browser ponsel atau komputer.Pilih Menu “Cek Layanan”
Gulir ke bagian bawah halaman utama, lalu temukan menu bertuliskan Cek Layanan.Pilih Jenis Layanan
Klik tombol Pilih Layanan, kemudian pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai periode 2025.Masukkan Nomor Peserta
Ketik nomor peserta PPPK tanpa spasi atau tanda baca di kolom yang tersedia.Isi Captcha Keamanan
Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi pengguna.Klik “Monitor Usulan”
Setelah itu, sistem akan menampilkan status terkini dari proses penetapan NIP Anda.
Langkah-langkah di atas membantu peserta memantau perkembangan dokumen tanpa harus menunggu konfirmasi manual dari instansi.
Bagi peserta yang baru pertama kali menggunakan layanan ini, penting memahami arti setiap status yang ditampilkan. Berikut penjelasan singkatnya:
Input Berkas: Dokumen Anda sedang dalam proses input oleh operator instansi.
Approval Surat Usulan: Berkas telah diverifikasi instansi dan menunggu validasi lanjutan dari BKN.
Perbaikan Dokumen: Ada data yang tidak sesuai, sehingga perlu diperbaiki oleh instansi.
Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis: Usulan telah disetujui dan sedang menunggu tanda tangan digital pejabat BKN.
Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis: Proses validasi selesai, dan NIP siap diterbitkan.
Pembuatan SK PPPK: Tahapan akhir di mana peserta dinyatakan resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Dengan mengetahui arti setiap status, peserta dapat memahami posisi berkasnya tanpa kebingungan atau kekhawatiran.
Editor : Murni A