Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Website Kemnaker

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pemerintah pada tahun 2025.

Kehadiran program ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah, BSU ditargetkan menyasar jutaan pekerja yang memenuhi syarat.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana cara memastikan apakah nama kita termasuk dalam daftar penerima bantuan tahun ini?

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan dua jalur praktis yang bisa diakses oleh para pekerja.

Verifikasi Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu cara paling mudah adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store maupun App Store.

Baca juga:  KKN UIN Walisongo Posko 86 Melaksanakan Sosialisasi Memilih Makanan yang Direkomendasikan dan Berbahaya bagi Lansia

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

Unduh aplikasi JMO di ponsel, lalu lakukan registrasi atau login dengan akun yang sudah ada.

Di halaman utama, scroll ke bawah dan pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

Isi formulir dengan data pribadi: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta email aktif. Pastikan semua data benar agar tidak terjadi error dalam validasi.

Setelah berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan status kepesertaan BSU, termasuk informasi penyaluran dan nomor rekening tujuan transfer.

Kelebihan JMO adalah fitur ini menampilkan progres pencairan bantuan secara real-time, sehingga pekerja bisa lebih mudah memantau kapan dana akan masuk.

Baca juga:  Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa Misterius di Bintaro: Penjarahan Terjadi Dua Gelombang

Alternatif Melalui Website Resmi Kemnaker

Selain aplikasi, pemerintah juga menyediakan akses melalui website resmi di bsu.kemnaker.go.id.

Cara ini biasanya dipilih oleh pekerja yang tidak ingin menginstal aplikasi tambahan di ponsel.

Langkah pengecekan di website relatif singkat:

Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Sistem akan otomatis menampilkan status eligibilitas penerima BSU.

Website ini bersifat user-friendly dan bisa diakses kapan saja. Selain itu, cocok untuk pekerja yang lebih nyaman menggunakan browser daripada aplikasi.

Jenis Notifikasi yang Muncul

Baik melalui JMO maupun website Kemnaker, ada beberapa kemungkinan notifikasi yang akan muncul:

“Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2025” → artinya Anda lolos validasi dan berhak menerima bantuan.

Baca juga:  Meriahkan Merti Dusun, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Pengajian Akbar

“Masih diverifikasi” → data Anda sedang diproses oleh sistem. Biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja karena volume data yang besar.

Bagi yang mendapat status “masih diverifikasi”, jangan panik. Cukup rutin memantau status di kedua platform tersebut hingga ada pembaruan.

Penting untuk Diperhatikan

Perlu diingat, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Ada kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah, mulai dari kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, batasan upah bulanan, hingga status pekerjaan.

Jadi, memastikan data pribadi benar dan sesuai menjadi langkah awal yang sangat penting agar tidak terkendala di tahap verifikasi.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Banyumas Fokus Persiapan Porprov Jateng 2026, Targetkan Prestasi Bukan Sekadar Lolos
Butuh Pekerjaan? AyoKerjo Jateng Tawarkan Banyak Lowongan Resmi
Pameran Virtual Kearsipan Jateng 2025: Menghidupkan Kembali Jejak Sejarah Lewat Digitalisasi
Urusan Haji dan Umrah Resmi Dialihkan ke Kementerian Baru, Presiden Tekankan Pelayanan
Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan yang Gantikan Sri Mulyani
Gus Yasin Dorong Dakwah Visual Santri Lewat Sinematografi, Pesan Agama Lebih Mudah Diterima Masyarakat
Gerakan “Ibu Jogo Anak” Diluncurkan, Kolaborasi PKK Jateng dan Densus 88 untuk Tangkal Radikalisme Digital
Simulasi Cicilan KUR BRI 2025 dengan Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 13:04 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Website Kemnaker

Rabu, 10 September 2025 - 08:37 WIB

KONI Banyumas Fokus Persiapan Porprov Jateng 2026, Targetkan Prestasi Bukan Sekadar Lolos

Rabu, 10 September 2025 - 06:52 WIB

Butuh Pekerjaan? AyoKerjo Jateng Tawarkan Banyak Lowongan Resmi

Rabu, 10 September 2025 - 04:19 WIB

Pameran Virtual Kearsipan Jateng 2025: Menghidupkan Kembali Jejak Sejarah Lewat Digitalisasi

Selasa, 9 September 2025 - 15:27 WIB

Urusan Haji dan Umrah Resmi Dialihkan ke Kementerian Baru, Presiden Tekankan Pelayanan

Berita Terbaru