Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Website Kemnaker

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pemerintah pada tahun 2025.

Kehadiran program ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah, BSU ditargetkan menyasar jutaan pekerja yang memenuhi syarat.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana cara memastikan apakah nama kita termasuk dalam daftar penerima bantuan tahun ini?

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan dua jalur praktis yang bisa diakses oleh para pekerja.

Verifikasi Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu cara paling mudah adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store maupun App Store.

Baca juga:  Formasi PPPK 2024 Masih Menyisakan Kekosongan Ribuan Kursi, BKN Ingatkan Instansi Segera Tuntaskan Proses Pengangkatan ASN

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

Unduh aplikasi JMO di ponsel, lalu lakukan registrasi atau login dengan akun yang sudah ada.

Di halaman utama, scroll ke bawah dan pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

Isi formulir dengan data pribadi: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta email aktif. Pastikan semua data benar agar tidak terjadi error dalam validasi.

Setelah berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan status kepesertaan BSU, termasuk informasi penyaluran dan nomor rekening tujuan transfer.

Kelebihan JMO adalah fitur ini menampilkan progres pencairan bantuan secara real-time, sehingga pekerja bisa lebih mudah memantau kapan dana akan masuk.

Baca juga:  Wujud Kepedulian terhadap Budaya Lokal, Mahasiswa KKN Reguler 85 Posko 37 UIN Walisongo Hadiri Tradisi Nyadran di Kedungboto

Alternatif Melalui Website Resmi Kemnaker

Selain aplikasi, pemerintah juga menyediakan akses melalui website resmi di bsu.kemnaker.go.id.

Cara ini biasanya dipilih oleh pekerja yang tidak ingin menginstal aplikasi tambahan di ponsel.

Langkah pengecekan di website relatif singkat:

Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Sistem akan otomatis menampilkan status eligibilitas penerima BSU.

Website ini bersifat user-friendly dan bisa diakses kapan saja. Selain itu, cocok untuk pekerja yang lebih nyaman menggunakan browser daripada aplikasi.

Jenis Notifikasi yang Muncul

Baik melalui JMO maupun website Kemnaker, ada beberapa kemungkinan notifikasi yang akan muncul:

“Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2025” → artinya Anda lolos validasi dan berhak menerima bantuan.

Baca juga:  Lengkap! Informasi BSU 2025 Mulai dari Syarat Hingga Cara Pencairan Dana

“Masih diverifikasi” → data Anda sedang diproses oleh sistem. Biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja karena volume data yang besar.

Bagi yang mendapat status “masih diverifikasi”, jangan panik. Cukup rutin memantau status di kedua platform tersebut hingga ada pembaruan.

Penting untuk Diperhatikan

Perlu diingat, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Ada kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah, mulai dari kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, batasan upah bulanan, hingga status pekerjaan.

Jadi, memastikan data pribadi benar dan sesuai menjadi langkah awal yang sangat penting agar tidak terkendala di tahap verifikasi.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan
DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama
Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya
Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah
Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama
Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo
THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah
PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:20 WIB

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:41 WIB

Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:16 WIB

Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:53 WIB

Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru