Berita  

Banyak Siswa Miskin di Semarang Tersisih dari Beasiswa karena Terkendala DTKS

siswa miskin

Jatengvox.com – Di tengah upaya pemerintah daerah memperluas akses pendidikan, masih banyak siswa dari keluarga miskin di Kota Semarang yang gagal memperoleh beasiswa.

Penyebab utamanya, mereka tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Siti Roika, dalam diskusi bertajuk Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang yang digelar Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, Selasa (16/9/2025).

“Beasiswa kita cukup besar, mulai SD, SMP, SMA, hingga kuliah. Tetapi syaratnya harus masuk DTKS. Masalahnya, masih banyak masyarakat miskin yang tidak terdata,” ujar Siti.

Baca juga:  Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

Menurut Siti, DTKS kerap tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Tidak sedikit keluarga miskin yang terabaikan dari data tersebut, sehingga otomatis mereka terhalang mengakses beasiswa.

“Padahal di lapangan jelas-jelas miskin, tapi karena tidak masuk DTKS, anaknya tidak bisa mendapat beasiswa,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar ada pendataan ulang penerima beasiswa agar lebih adil dan merata.

Langkah tersebut bakal diperjuangkan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menjelaskan bahwa diskusi ini menjadi bagian dari upaya menjaring masukan publik.

Baca juga:  KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

Pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

“Banyak persoalan pendidikan yang belum terakomodasi. Dengan Pansus nanti, kami ingin mendengar masukan dari praktisi, pemerhati, hingga masyarakat,” katanya.

Selain isu beasiswa, diskusi juga menyinggung beberapa usulan lain, mulai dari wacana pengembalian pola enam hari sekolah dari sistem lima hari yang berlaku sekarang, hingga pembebasan pajak untuk lahan milik yayasan pendidikan.

Agus menegaskan, aturan jumlah hari sekolah berbeda antara negeri dan swasta.

Untuk sekolah negeri, kebijakan tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Sementara sekolah swasta diberi keleluasaan menentukan pola belajar, apakah lima atau enam hari dalam sepekan.

Baca juga:  DPR Sahkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Harapan Lima Tahun ke Depan

“Sekolah swasta bebas menentukan. Pemerintah tidak membiayai semua sekolah swasta, sehingga mereka bisa menyesuaikan sendiri kebijakan internalnya,” jelas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *