Jatengvox.com – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) melaju jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya.
Di satu sisi, teknologi seperti AI voice dan deepfake membuka ruang inovasi yang luas bagi industri kreatif.
Namun di sisi lain, kehadirannya juga memunculkan ancaman serius terhadap perlindungan hak cipta dan hak personal para kreator.
Kementerian Hukum (Kemenkum) menilai, aturan hak cipta nasional saat ini belum sepenuhnya siap menghadapi lonjakan teknologi berbasis AI.
Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak 2014 disusun pada masa ketika AI belum berkembang seperti sekarang.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mulai memikirkan ulang kerangka hukum agar tetap relevan dengan zaman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan teknologi AI.
Menurutnya, karya berbasis AI tidak bisa serta-merta disamakan dengan ciptaan manusia. Peran manusia tetap menjadi faktor utama dalam menentukan status hukum dan hak ekonomi sebuah karya.
“Undang-undang ini disusun tahun 2014, saat AI belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, revisinya harus memasukkan pengaturan karya berbasis AI,” ujar Hermansyah dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menambahkan, apabila sebuah karya dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa campur tangan kreativitas manusia, maka hak ekonominya tidak bisa langsung disamakan dengan karya cipta konvensional.
“Kalau 100 persen dibuat AI tanpa campur tangan rasa dan cipta manusia, menurut saya tidak serta-merta dikenakan kewajiban royalti,” jelasnya.
Dari sisi pelaku industri kreatif, kehadiran AI memang memberi kemudahan. Musisi Ariel mengakui bahwa teknologi ini dapat membantu proses kreatif, mulai dari eksplorasi ide hingga produksi karya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan aturan yang jelas agar tidak merugikan kreator.
Salah satu kekhawatiran utama adalah penggunaan karya dan identitas kreator sebagai data pelatihan AI, termasuk peniruan gaya bermusik dan suara.
“AI tidak mungkin dilarang, tetapi juga tidak bisa dibiarkan tanpa aturan. Teknologi harus membantu manusia, bukan menggantikannya,” kata Ariel.
Ia menyoroti persoalan mendasar terkait kepemilikan data. Ketika AI mampu meniru gaya lirik atau suara seorang musisi, muncul pertanyaan tentang hak atas data tersebut.
“Kalau AI meniru gaya lirik atau suara saya, datanya dari saya. Pertanyaannya, itu hak saya atau boleh dipakai bebas?” tegasnya
Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Agus Sardjono, menjelaskan bahwa karya berbasis AI melibatkan setidaknya tiga unsur penting: programmer, data set, dan pengguna.
Karena itu, ia menilai transparansi menjadi hal krusial dalam ekosistem AI, terutama dalam konteks hak cipta dan pengakuan karya.
“Kalau lagu dibuat dengan AI, harus jujur bahwa itu bukan murni ciptaan manusia. Tinggal bagaimana negara menetapkan status hukumnya,” ujar Agus.
Menurutnya, kejelasan status karya akan membantu mencegah konflik di kemudian hari, baik antara kreator, pengembang teknologi, maupun pengguna.
Editor : Murni A














