Pemprov Jateng Tegaskan Longsor di Lereng Gunung Slamet Murni Faktor Alam, Bukan Dampak Tambang

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa bencana tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah lereng Gunung Slamet, khususnya di Kabupaten Pemalang dan Purbalingga, tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Hasil tinjauan lapangan serta kajian teknis menunjukkan, longsor dipicu oleh faktor alam yang dipengaruhi curah hujan ekstrem dalam beberapa hari berturut-turut.

Kepastian tersebut disampaikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, menyusul munculnya spekulasi publik yang mengaitkan peristiwa longsor dengan kegiatan tambang di sekitar kawasan gunung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang menyebabkan tanah menjadi jenuh air.

Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya kestabilan lereng, terutama di kawasan dengan kemiringan terjal seperti tubuh Gunung Slamet.

“Longsoran terjadi di lereng-lereng terjal akibat hujan ekstrem yang berlangsung beberapa hari. Ini murni dipicu faktor alam,” ujar Agus di Semarang, Rabu (28/1/2026).

Baca juga:  Realisasi Investasi Jawa Tengah 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus Rp88,5 Triliun

Menurutnya, karakteristik tanah di kawasan tersebut memiliki porositas tinggi, sehingga mudah menyerap air. Saat tanah mencapai kondisi jenuh, ditambah kemiringan lereng yang curam, potensi terjadinya gerakan tanah menjadi sangat besar.

Faktor litologi atau jenis batuan yang mudah lapuk juga turut memperparah risiko longsor.

Menanggapi isu keterkaitan pertambangan, Agus menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang yang berada di tubuh Gunung Slamet.

Lokasi pertambangan berada di bagian kaki gunung, dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik mahkota longsoran.

“Secara lokasi sangat jauh. Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet,” tegasnya.

Ia memastikan, hasil pemetaan dan evaluasi teknis menunjukkan tidak ditemukan hubungan sebab-akibat antara aktivitas tambang dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut.

Baca juga:  Jawa Tengah Terus Perkuat Keterbukaan Informasi, Mayoritas Daerah Sudah Masuk Kategori Informatif

Sebagai langkah mitigasi, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah, terutama selama musim penghujan.

Informasi tersebut disusun melalui overlay peta rawan longsor dengan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peta potensi ini dilengkapi tingkat kerawanan mulai dari rendah hingga tinggi.

“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah sebagai peringatan dini. Tujuannya agar daerah bisa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan,” jelas Agus.

Meski longsor dipastikan bukan akibat pertambangan, Pemprov Jawa Tengah tetap memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha tambang.

Dinas ESDM secara berkala memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, serta kaidah perlindungan lingkungan.

Baca juga:  Pemprov Jateng Buka Hotline Aduan Program Makan Bergizi Gratis, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga terus dilakukan, khususnya imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan saat hujan lebat dengan intensitas tinggi dan durasi panjang.

Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar aturan.

“Prosesnya bertahap, mulai dari pembinaan hingga penertiban. Jika tetap tidak patuh, sanksinya bisa berupa penghentian sementara, permanen, sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Sebagai contoh konkret, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui DPMPTSP.

Usulan tersebut diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi lintas instansi.

Menurut Agus, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legal, teknis, dan lingkungan, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemprov Jateng Ubah Skema Pengelolaan Aset demi Tingkatkan PAD
Balik Rantau Gratis 2026 Dibuka, Pemprov Jateng Siapkan Bus dan Kereta untuk 3.700 Pemudik
Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ratusan Bus dan Kereta Disiapkan dari Jakarta dan Bandung
Jateng–BRIN Siapkan Energi Surya 5 MW untuk Karimunjawa, Dorong Listrik Stabil dan Air Bersih
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Jateng Sidak Pasar Raya Salatiga Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman
Gubernur Jateng Dorong Penguatan Kampung Bersinar, Jateng Pertegas Perang Lawan Narkoba
Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Bersihkan Pantai Batang, Dorong Jateng Menuju Zero Waste 2029
Jateng Genjot Pemanfaatan RDF, Taj Yasin Dorong Industri Serap Olahan Sampah Jadi Energi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:30 WIB

Pemprov Jateng Ubah Skema Pengelolaan Aset demi Tingkatkan PAD

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

Balik Rantau Gratis 2026 Dibuka, Pemprov Jateng Siapkan Bus dan Kereta untuk 3.700 Pemudik

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:32 WIB

Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka, Ratusan Bus dan Kereta Disiapkan dari Jakarta dan Bandung

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:12 WIB

Jateng–BRIN Siapkan Energi Surya 5 MW untuk Karimunjawa, Dorong Listrik Stabil dan Air Bersih

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:17 WIB

Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Jateng Sidak Pasar Raya Salatiga Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman

Berita Terbaru