Pemprov Jateng Tegaskan Longsor di Lereng Gunung Slamet Murni Faktor Alam, Bukan Dampak Tambang

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa bencana tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah lereng Gunung Slamet, khususnya di Kabupaten Pemalang dan Purbalingga, tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Hasil tinjauan lapangan serta kajian teknis menunjukkan, longsor dipicu oleh faktor alam yang dipengaruhi curah hujan ekstrem dalam beberapa hari berturut-turut.

Kepastian tersebut disampaikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, menyusul munculnya spekulasi publik yang mengaitkan peristiwa longsor dengan kegiatan tambang di sekitar kawasan gunung.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang menyebabkan tanah menjadi jenuh air.

Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya kestabilan lereng, terutama di kawasan dengan kemiringan terjal seperti tubuh Gunung Slamet.

“Longsoran terjadi di lereng-lereng terjal akibat hujan ekstrem yang berlangsung beberapa hari. Ini murni dipicu faktor alam,” ujar Agus di Semarang, Rabu (28/1/2026).

Baca juga:  Pariwisata Jawa Tengah Melesat, Aglomerasi Destinasi dan Desa Wisata Jadi Kunci

Menurutnya, karakteristik tanah di kawasan tersebut memiliki porositas tinggi, sehingga mudah menyerap air. Saat tanah mencapai kondisi jenuh, ditambah kemiringan lereng yang curam, potensi terjadinya gerakan tanah menjadi sangat besar.

Faktor litologi atau jenis batuan yang mudah lapuk juga turut memperparah risiko longsor.

Menanggapi isu keterkaitan pertambangan, Agus menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang yang berada di tubuh Gunung Slamet.

Lokasi pertambangan berada di bagian kaki gunung, dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik mahkota longsoran.

“Secara lokasi sangat jauh. Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet,” tegasnya.

Ia memastikan, hasil pemetaan dan evaluasi teknis menunjukkan tidak ditemukan hubungan sebab-akibat antara aktivitas tambang dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut.

Baca juga:  Pemprov Jateng Jalankan Program Kecamatan Berdaya, Perkuat Layanan Sosial dan Pemberdayaan di Tingkat Kecamatan

Sebagai langkah mitigasi, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah, terutama selama musim penghujan.

Informasi tersebut disusun melalui overlay peta rawan longsor dengan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peta potensi ini dilengkapi tingkat kerawanan mulai dari rendah hingga tinggi.

“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah sebagai peringatan dini. Tujuannya agar daerah bisa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan,” jelas Agus.

Meski longsor dipastikan bukan akibat pertambangan, Pemprov Jawa Tengah tetap memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha tambang.

Dinas ESDM secara berkala memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, serta kaidah perlindungan lingkungan.

Baca juga:  Dorong Investasi Besar-Besaran, Gubernur Ahmad Luthfi Genjot Pengembangan Pelabuhan Jawa Tengah

Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga terus dilakukan, khususnya imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan saat hujan lebat dengan intensitas tinggi dan durasi panjang.

Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar aturan.

“Prosesnya bertahap, mulai dari pembinaan hingga penertiban. Jika tetap tidak patuh, sanksinya bisa berupa penghentian sementara, permanen, sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Sebagai contoh konkret, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui DPMPTSP.

Usulan tersebut diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi lintas instansi.

Menurut Agus, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legal, teknis, dan lingkungan, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ikuti Rakornas 2026, Pemprov Jateng Fokus Swasembada Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi
Rumah Inovasi Jateng Siap Diluncurkan, Jadi Pusat Kolaborasi Riset Inklusif di Jawa Tengah
Puluhan Bencana Landa Jawa Tengah, Pemprov Perkuat Penanganan hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem
Gubernur Jateng Pastikan Penanganan Banjir–Longsor Pemalang Berjalan Menyeluruh
Jawa Tengah Sumbang 116 Medali untuk Indonesia di ASEAN Para Games 2025
Modifikasi Cuaca di Pantura Jateng, 1 Ton Garam Disemai untuk Tekan Risiko Banjir
BRT Trans Jateng Bakal Hubungkan Temanggung–Magelang–Borobudur Mulai 2027
Penerbangan Langsung Semarang–Singapura Dorong Arus Investasi ke Jawa Tengah

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:02 WIB

Ikuti Rakornas 2026, Pemprov Jateng Fokus Swasembada Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:23 WIB

Rumah Inovasi Jateng Siap Diluncurkan, Jadi Pusat Kolaborasi Riset Inklusif di Jawa Tengah

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:43 WIB

Puluhan Bencana Landa Jawa Tengah, Pemprov Perkuat Penanganan hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:51 WIB

Gubernur Jateng Pastikan Penanganan Banjir–Longsor Pemalang Berjalan Menyeluruh

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:01 WIB

Jawa Tengah Sumbang 116 Medali untuk Indonesia di ASEAN Para Games 2025

Berita Terbaru