Geger! Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Terjerat Korupsi, Segini Kekayaannya

Jatengvox.com – Nama Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, kini tengah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah rincian kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah turut mencuat ke permukaan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Maret 2024, total aset yang dimiliki Riva Siahaan mencapai Rp 18,9 miliar.

Harta tersebut terdiri dari berbagai aset berharga, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga simpanan dalam bentuk kas dan investasi.

Baca juga:  Atalia Praratya Pernah Singgung Soal Kepercayaan dalam Rumah Tangga, Kini Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan

Dalam laporan tersebut, Riva tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dengan nilai total Rp 7,7 miliar.

Koleksi kendaraannya juga tak kalah mencolok, terdiri dari Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, serta Harley Davidson Ultra Classic yang jika ditotal mencapai Rp 2,9 miliar.

Tak hanya itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 1,5 miliar, harta bergerak lainnya Rp 808 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp 8,6 miliar.

Sementara itu, utang yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 2,6 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya tetap menyentuh angka fantastis, Rp 18,9 miliar.

Baca juga:  Wamenaker Angkat Bicara Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Polisi Segel Perusahaan di Surabaya

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Riva Siahaan berawal dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mengharuskan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri.

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga lebih memilih impor minyak mentah, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta analisis terhadap berbagai dokumen yang sah, tim penyidik akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga:  Gibran Hadiri Retret di Akmil! Ada Strategi Baru untuk Sukseskan Asta Cita?

“Setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis bukti dokumen yang sah, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (24/2/2025).

Selain Riva Siahaan, sejumlah pejabat lainnya dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping juga turut dijerat dalam skandal ini.

Publik kini menantikan langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara ini.***

Pos terkait

mandira-ads