Jatengvox.com – Persoalan sampah di Indonesia memasuki fase krisis yang tidak bisa lagi ditunda penanganannya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan status darurat sampah nasional sebagai respons atas memburuknya sistem pengelolaan sampah di berbagai daerah.
Penegasan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten se-Indonesia.
Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan langkah antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menghadapi persoalan sampah yang kian kompleks.
Dalam paparannya, Hanif mengungkapkan bahwa timbulan sampah nasional kini mencapai 143.824 ton per hari.
Namun ironisnya, tingkat pengelolaan sampah baru menyentuh angka sekitar 24 persen.
Capaian ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah bisa mencapai 51,61 persen pada tahap antara, dan 100 persen sampah terkelola pada 2029. Target tersebut dinilai realistis, namun membutuhkan kerja bersama lintas sektor.
“Fakta di lapangan menunjukkan persoalan sampah tidak bisa ditangani pemerintah pusat saja. Dibutuhkan keberanian politik dan sinergi kuat pemerintah daerah serta DPRD untuk menghadirkan solusi konkret,” ujar Hanif, Kamis (15/1/2026).
Kebijakan darurat sampah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah.
Hanif menekankan pentingnya peran DPRD dalam memperkuat regulasi daerah, mulai dari penyusunan perda, pengalokasian anggaran yang memadai, hingga pengawasan implementasi kebijakan di lapangan.
DPRD juga diminta lebih serius mendorong penerapan prinsip zero waste secara bertahap dan terukur.
Menurutnya, transisi menuju Indonesia Zero Waste tidak hanya soal perubahan perilaku masyarakat, tetapi juga menyangkut integrasi teknologi pengelolaan sampah, penguatan infrastruktur, serta konsistensi dukungan anggaran daerah.
“Pemerintah pusat siap memberikan pendampingan. Namun, keberhasilan di lapangan sangat ditentukan oleh soliditas kepala daerah dan DPRD,” tegasnya.
Langkah KLH mendapat respons positif dari daerah. Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, mengakui bahwa isu lingkungan hidup selama ini memang belum menjadi prioritas utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, melalui forum ini, DPRD berkomitmen melakukan reposisi kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa DPRD harus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara lebih progresif.
“Forum ini menjadi momentum penting. DPRD siap mendorong ekonomi sirkular, agar sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sumber daya bernilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Siswanto.













