Jatengvox.com – Sidang perkara yang menjerat empat tahanan politik Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq terus bergulir di pengadilan. Sidang perdana pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa penuntut umum menyatakan keempat terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang dinilai bersifat menghasut. Menurut jaksa, konten tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu, termasuk pemerintah.
Jaksa juga mengungkap bahwa Delpedro dan kawan-kawan tergabung secara intens dalam grup media sosial dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan.
Dari hasil penelusuran aparat, disebutkan terdapat 80 unggahan kolaborasi konten yang dinilai mengandung muatan kebencian terhadap pemerintah. Fakta-fakta inilah yang kemudian dijadikan dasar dakwaan dalam perkara tersebut.
Jaksa menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Namun, di sinilah persoalan mendasar muncul. Bagi penulis, dakwaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kebebasan berekspresi.
Kritik terhadap pemerintah, sekeras apapun nadanya, merupakan bagian dari hak politik warga negara selama disampaikan tanpa kekerasan. Secara analitis, perkara Delpedro dkk menunjukkan kaburnya batas antara ujaran kebencian dan kritik sosial.
Intensitas komunikasi, jumlah unggahan, atau kesamaan pandangan politik tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat untuk menciptakan permusuhan. Jika standar “kebencian” digunakan secara longgar, maka kritik publik dapat dengan mudah dipidanakan.
Penahanan Delpedro dan kawan-kawan menandai babak kelam dalam praktik demokrasi. Ketika kritik dan aspirasi masyarakat diproses sebagai tindak kriminal, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung hak warga negara.
Dalam situasi ini, Delpedro dkk tidak lagi sekadar terdakwa, melainkan simbol kriminalisasi terhadap suara kritis. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, bukan hadiah dari kekuasaan.
Namun kasus ini menunjukkan bagaimana kritik damai justru dibalas dengan jerat pidana. Alih-alih menjawab substansi keresahan publik yang disuarakan, negara memilih jalan pintas: membungkam dengan hukum.
Kriminalisasi terhadap warga yang bersuara kritis merupakan kemunduran serius bagi demokrasi. Padahal, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Menurut saya, penahanan semacam ini menciptakan efek ketakutan di ruang publik. Masyarakat dipaksa berpikir ulang untuk bersuara, karena risiko berhadapan dengan aparat semakin nyata. Jika kritik dianggap ancaman, maka yang sebenarnya rapuh bukan stabilitas negara, melainkan demokrasi itu sendiri.
Negara seharusnya membuka ruang dialog, bukan sel penjara. Jika Delpedro dkk diperlakukan sebagai kriminal hanya karena bersuara, maka pertanyaan besarnya sederhana: apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau telah berubah menjadi alat kekuasaan?
Penulis: Fatin Nurul Kharisma
Editor : Murni A













