Ketika Kritik Dipenjara, yang Sesungguhnya Sedang Ditahan Adalah Kebebasan

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan empat tahanan politik/foto:Detik.com

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan empat tahanan politik/foto:Detik.com

Jatengvox.com – Sidang perkara yang menjerat empat tahanan politik Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq terus bergulir di pengadilan. Sidang perdana pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). 

Jaksa penuntut umum menyatakan keempat terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang dinilai bersifat menghasut. Menurut jaksa, konten tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu, termasuk pemerintah.

Jaksa juga mengungkap bahwa Delpedro dan kawan-kawan tergabung secara intens dalam grup media sosial dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan.

Dari hasil penelusuran aparat, disebutkan terdapat 80 unggahan kolaborasi konten yang dinilai mengandung muatan kebencian terhadap pemerintah. Fakta-fakta inilah yang kemudian dijadikan dasar dakwaan dalam perkara tersebut.

Jaksa menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Milad 113 Muhammadiyah, Haedar Nashir: Kesejahteraan Harus Merata

Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 45A Ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Namun, di sinilah persoalan mendasar muncul. Bagi penulis, dakwaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kebebasan berekspresi.

Kritik terhadap pemerintah, sekeras apapun nadanya, merupakan bagian dari hak politik warga negara selama disampaikan tanpa kekerasan. Secara analitis, perkara Delpedro dkk menunjukkan kaburnya batas antara ujaran kebencian dan kritik sosial.

Baca juga:  Manajemen Reputasi Selebriti di Tengah Badai Digital: Studi Kasus Inara Rusli dan Strategi Pemulihan Citra Pascakrisis Moral

Intensitas komunikasi, jumlah unggahan, atau kesamaan pandangan politik tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat untuk menciptakan permusuhan. Jika standar “kebencian” digunakan secara longgar, maka kritik publik dapat dengan mudah dipidanakan.

Penahanan Delpedro dan kawan-kawan menandai babak kelam dalam praktik demokrasi. Ketika kritik dan aspirasi masyarakat diproses sebagai tindak kriminal, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung hak warga negara.

Dalam situasi ini, Delpedro dkk tidak lagi sekadar terdakwa, melainkan simbol kriminalisasi terhadap suara kritis. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, bukan hadiah dari kekuasaan.

Namun kasus ini menunjukkan bagaimana kritik damai justru dibalas dengan jerat pidana. Alih-alih menjawab substansi keresahan publik yang disuarakan, negara memilih jalan pintas: membungkam dengan hukum.

Baca juga:  Membangun dari Bawah: Peran Tak Tergantikan Pemerintah Desa dalam Transformasi Nasional

Kriminalisasi terhadap warga yang bersuara kritis merupakan kemunduran serius bagi demokrasi. Padahal, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurut saya, penahanan semacam ini menciptakan efek ketakutan di ruang publik. Masyarakat dipaksa berpikir ulang untuk bersuara, karena risiko berhadapan dengan aparat semakin nyata. Jika kritik dianggap ancaman, maka yang sebenarnya rapuh bukan stabilitas negara, melainkan demokrasi itu sendiri.

Negara seharusnya membuka ruang dialog, bukan sel penjara. Jika Delpedro dkk diperlakukan sebagai kriminal hanya karena bersuara, maka pertanyaan besarnya sederhana: apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau telah berubah menjadi alat kekuasaan?

Penulis: Fatin Nurul Kharisma

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penguatan Industri Kreatif Kota Malang dalam Era Pasca-Pandemi: Tantangan Struktural dan Arah Kebijakan
Manajemen Reputasi Selebriti di Tengah Badai Digital: Studi Kasus Inara Rusli dan Strategi Pemulihan Citra Pascakrisis Moral
Duduk Santai di Rosali, Irham Kahfi dan Puthut EA Bahas “Mentalitet Korea” ala Bambang Pacul
Pentingnya Literasi Media Digital di Tengah Arus Informasi yang Cepat
Pendidikan Karakter: Fondasi Utama untuk Generasi yang Tangguh dan Bermoral
Milad 113 Muhammadiyah, Haedar Nashir: Kesejahteraan Harus Merata
Mahasiswa KKN Kelompok 31 UPGRIS Dorong Revitalisasi BUMDes Jatijajar
Membangun dari Bawah: Peran Tak Tergantikan Pemerintah Desa dalam Transformasi Nasional

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:38 WIB

Penguatan Industri Kreatif Kota Malang dalam Era Pasca-Pandemi: Tantangan Struktural dan Arah Kebijakan

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:26 WIB

Manajemen Reputasi Selebriti di Tengah Badai Digital: Studi Kasus Inara Rusli dan Strategi Pemulihan Citra Pascakrisis Moral

Senin, 29 Desember 2025 - 16:00 WIB

Duduk Santai di Rosali, Irham Kahfi dan Puthut EA Bahas “Mentalitet Korea” ala Bambang Pacul

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:54 WIB

Pentingnya Literasi Media Digital di Tengah Arus Informasi yang Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:30 WIB

Pendidikan Karakter: Fondasi Utama untuk Generasi yang Tangguh dan Bermoral

Berita Terbaru