Jatengvox.com – Rendahnya kemampuan membaca Al-Qur’an di kalangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi sorotan serius.
Berdasarkan Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025, lebih dari 58 persen guru PAI SD di Indonesia masih tergolong pada kategori dasar atau pratama dalam membaca Al-Qur’an.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan penting bagi peningkatan mutu pendidikan keagamaan di sekolah dasar.
Data dari Kementerian Agama (Kemenag) diperoleh dari asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD dan SDLB di seluruh Indonesia melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Metode triangulasi yang digunakan Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta memastikan tingkat kepercayaan tinggi pada hasil asesmen, baik di level nasional maupun daerah.
Dari hasil asesmen, 58,26 persen guru berada pada kategori pratama, 30,4 persen kategori madya, dan hanya 11,3 persen yang masuk kategori mahir. Sementara itu, sebanyak 27,51 persen guru PAI perlu mendapatkan perhatian khusus. Indeks Membaca Al-Qur’an rata-rata guru PAI SD/SDLB tercatat 57,17, yang termasuk rendah. Kelemahan paling menonjol ditemukan pada pemahaman hukum bacaan tajwid.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menekankan bahwa guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan.
“Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menambahkan bahwa rendahnya kemampuan membaca Al-Qur’an guru berdampak langsung pada kualitas literasi siswa.
“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa juga terdampak. Tidak heran jika kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD masih didominasi kategori dasar,” jelas Munir.
Rendahnya indeks membaca Al-Qur’an guru PAI tidak lepas dari beragam latar belakang pendidikan, keterbatasan akses penguatan kompetensi, serta belum optimalnya integrasi kemampuan membaca Al-Qur’an dalam pembinaan karier guru PAI.
Sebagai langkah strategis, Kemenag merekomendasikan:
Penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB.
Intervensi khusus bagi guru yang masih berada pada kategori pratama.
Penilaian kemampuan membaca Al-Qur’an dalam proses rekrutmen dan pengembangan karier fungsional.
Reorientasi program sertifikasi guru PAI dengan memasukkan indikator kemampuan membaca Al-Qur’an.
Pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan lembaga pendidikan Al-Qur’an sebagai mitra strategis.
Kemenag juga menekankan pentingnya evaluasi berkala melalui asesmen nasional kemampuan membaca Al-Qur’an dan PAI, sebagai upaya memastikan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di sekolah dasar.
Editor : Murni A













