Jatengvox.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi periode dengan lonjakan mobilitas masyarakat di berbagai daerah. Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk dengan sumbu tiga atau lebih, selama Nataru 2025/2026.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor angkutan barang, mulai dari perusahaan, pemilik kendaraan, hingga pengemudi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang telah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi.
“Aturan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha, pemilik kendaraan, dan pengemudi demi keselamatan bersama serta kelancaran lalu lintas,” ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, Nomor 122/KPTS/Db/2025, dan Nomor Kep/268/XII/2025. SKB ini mengatur pengendalian lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalan tol selama periode 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian waktu, baik siang maupun malam.
Selain jalan tol, pembatasan juga diberlakukan di jalan non-tol atau jalan arteri. Pada ruas jalan tersebut, truk sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat selama periode yang sama.
“Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan, terutama saat volume kendaraan pribadi meningkat tajam,” jelas Aan.
Kemenhub tidak mengambil kebijakan ini secara sepihak. Aan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan analisis dan evaluasi bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan angkutan Nataru berjalan dengan aman dan tertib. Hasilnya, pembatasan operasional angkutan barang dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga stabilitas arus lalu lintas, khususnya di jalur-jalur utama yang rawan kepadatan.
“Harapannya, pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru bisa berjalan selamat, aman, dan lancar bagi seluruh masyarakat,” kata Aan.
Sejalan dengan kebijakan Kemenhub, Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan ditoleransi.
Ia menyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada kendaraan angkutan barang yang tetap melintas di jalan tol maupun jalan arteri pada waktu yang telah dilarang.
“Hasil kesepakatan bersama sudah jelas. Kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol dan jalan arteri pada waktu tertentu. Kami akan melakukan penindakan tegas,” ujar Agus.
Editor : Hendra













