Jatengvox.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa seluruh kebijakan upah minimum tahun 2026 akan ditetapkan secara bersamaan. Penetapan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Penetapan serentak ini dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025, dan akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kebijakan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga pemerintah daerah, karena akan menentukan arah kesejahteraan tenaga kerja Jawa Tengah di tahun mendatang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa jadwal tersebut mengikuti kebijakan nasional yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah pusat.
Sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 digelar secara daring dan diikuti oleh Gubernur Jawa Tengah dari Kantor Gubernur, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Menurut Aziz, pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan telah ditandatangani Presiden, meskipun hingga kini masih menunggu proses penomoran resmi.
“Intinya sudah jelas, bahwa penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dilakukan serentak pada tanggal 24 Desember 2025. Tidak terpisah seperti sebelumnya,” ujar Aziz.
Dalam penentuan besaran upah minimum, pemerintah masih menggunakan formula yang mengombinasikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Secara garis besar, perhitungannya menggunakan rumus:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Nilai alfa sendiri memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9, sebagaimana diatur dalam PP terbaru. Angka inilah yang nantinya menjadi titik krusial dalam perdebatan di Dewan Pengupahan.
“Penentuan alfa tidak ditetapkan sepihak. Itu akan dibahas secara mendalam di Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Aziz.
Ia menegaskan, dalam proses tersebut akan ada kajian, argumentasi ekonomi, serta pertimbangan kondisi riil dunia usaha dan kebutuhan pekerja.
Alur penetapan upah minimum dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta akademisi atau pakar.
Untuk UMP dan UMSP, pembahasan dilakukan di tingkat provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember.
Sementara itu, UMK dan UMSK dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi dari bupati atau wali kota wajib disampaikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025.
“Kami sudah menyiapkan agenda rapat Dewan Pengupahan Provinsi. Besok kami mulai pembahasan sambil menunggu PP tersebut resmi bernomor,” kata Aziz.
Untuk upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, hingga kini belum ada sektor yang ditetapkan secara spesifik. Hal ini karena penentuan sektor sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan.
Aziz menyebutkan bahwa pembahasan sektoral akan mengacu pada ketentuan dalam PP, termasuk kriteria sektor usaha dan karakteristik pekerjaan.
“Nanti akan dibahas sektor apa saja yang layak mendapatkan upah sektoral. Dasarnya adalah regulasi, bukan asumsi,” tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam arahannya menegaskan bahwa penentuan nilai alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas dan tetap mengacu pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan buruh.
Sementara untuk upah sektoral, hanya sektor tertentu yang memenuhi kriteria ketat yang dapat ditetapkan, di antaranya:
Mengacu pada KBLI 5 digit
Memiliki karakteristik kerja khusus
Memiliki tingkat risiko yang berbeda dibanding sektor lainnya
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Editor : Murni A














