Malaysia Siapkan Aturan Baru! Medsos Bakal Diblokir untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah Malaysia tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ruang digital, khususnya bagi pengguna muda.

Negara jiran itu berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Keselamatan Daring 2025.

Aturan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif: bagaimana negara melindungi anak tanpa mengabaikan hak digital generasi muda.

Rencana tersebut terungkap dari jawaban tertulis Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, di parlemen, yang diberitakan oleh The Straits Times pada Kamis (4/12/2025).

Di bawah undang-undang baru, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) tengah merumuskan sepuluh aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.

Baca juga:  KKN UPGRIS Melaksanakan Sosialisasi Cuci Tangan di SD Negeri Ngempon 2

Salah satu poin terpenting adalah kewajiban platform digital—mulai dari media sosial hingga layanan pesan instan—untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat atau mengakses akun.

Bukan hanya itu. Konten untuk pengguna berusia 16–18 tahun juga harus menyesuaikan standar keamanan usia.

Artinya, platform wajib memastikan materi yang tampil tidak membahayakan perkembangan mental maupun emosional pengguna muda.

Pemerintah Malaysia tidak ingin kebijakan ini hanya “macan kertas”. Karena itu, penyedia layanan digital diwajibkan menyediakan:

Fitur verifikasi usia yang valid

Pengaturan kontrol orang tua, dan

Baca juga:  Polwan Dinilai Punya Peran Vital dalam Wujudkan Kesetaraan Gender di Polri

Fitur keselamatan tambahan bagi pengguna muda.

Penyedia platform yang memenuhi ambang batas jumlah pengguna juga harus mengantongi lisensi Penyedia Layanan Aplikasi Kelas sesuai Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

Lisensi ini menandai bahwa platform bersangkutan ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan konten dan manajemen algoritma.

MCMC bahkan telah menerbitkan Kode Praktik sebagai panduan teknis agar setiap platform memiliki standar keamanan digital yang seragam.

Melalui dokumen tersebut, penyedia layanan diwajibkan menyusun rencana keselamatan daring sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Kebijakan pembatasan usia ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran orang tua dan legislator mengenai peningkatan risiko di ruang digital—mulai dari cyberbullying, paparan konten berbahaya, hingga manipulasi algoritma yang dianggap terlalu kompleks untuk dipahami anak-anak.

Baca juga:  Pengurus Baru Dekranasda Kota Semarang Dilantik, Siap Perkuat UMKM Lokal

Selain aturan teknis, pemerintah Malaysia juga meluncurkan Kampanye Internet Selamat sejak Januari 2025.

Program ini menyasar keluarga dan sekolah, dengan fokus meningkatkan literasi digital serta pemahaman mengenai risiko daring yang sering kali luput dari perhatian.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi keras, tetapi juga edukasi publik sebagai upaya paralel.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wujudkan Senyum Sehat, Mahasiswa KKN UPGRIS Edukasi Siswa SD N 1 Palebon Cara Sikat Gigi yang Benar
Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur
Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Wujudkan Senyum Sehat, Mahasiswa KKN UPGRIS Edukasi Siswa SD N 1 Palebon Cara Sikat Gigi yang Benar

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:21 WIB

Peringati HUT Megawati, Wakil Ketua DPC Irham Kahfi Ikut Agenda Bakti Sosial di Lokasi Banjir Banyuglugur

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:31 WIB

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih

Berita Terbaru

Ragam

Apa Itu Tas Siaga Bencana dan Apa Saja Isinya?

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB