Bapanas Keluarkan 789 Teguran untuk Pelaku Usaha Pangan, Pengawasan Harga Beras Mulai Berdampak

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Upaya pemerintah menstabilkan harga beras di berbagai daerah mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan telah memberikan 789 teguran kepada pelaku usaha pangan selama masa pemantauan yang dilakukan Satgas Pengendalian Harga Beras sejak akhir Oktober 2025.

Langkah ini menjadi salah satu strategi menekan gejolak harga yang sempat terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemantauan dilakukan serempak di seluruh provinsi untuk memastikan rantai pasok berjalan sesuai aturan.

Baca juga:  TKA 2025 Jadi Ujian Digital Terbesar di Indonesia, Daerah Pastikan Kesiapan Penuh

Dalam paparannya, Hermawan menjelaskan bahwa total pemantauan yang dilakukan satgas mencapai 22.690 kegiatan, mencakup 514 kabupaten dan kota di 38 provinsi.

Dari pemantauan inilah muncul berbagai temuan pelanggaran yang berujung pada teguran formal.

Teguran tersebut menyasar berbagai pelaku usaha di sepanjang rantai distribusi beras, mulai dari produsen hingga ritel modern. Rinciannya meliputi:

10 produsen,

38 distributor,

89 pedagang grosir,

508 pedagang eceran,

144 ritel modern.

Menurut Hermawan, bentuk pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari penjualan di atas harga acuan hingga kelalaian dalam menerapkan standar mutu.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Reguler 85 UIN Walisongo Adakan Kegiatan PMT dan Pemeriksaan Kesehatan di Posyandu Desa Sriwulan

Meskipun teguran menjadi langkah awal, Bapanas menegaskan bahwa tindakan tegas akan tetap ditempuh bila pelanggaran diulang.

Hermawan menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dan kembali melakukan pelanggaran dapat direkomendasikan untuk pencabutan izin usahanya. Penegakan hukum, katanya, merupakan “opsi terakhir” yang ditempuh bila pembinaan tidak lagi efektif.

Ia menambahkan bahwa setelah izin usaha dicabut, proses hukum dapat dilanjutkan apabila ditemukan unsur pelanggaran berat.

“Kami tetap mengedepankan pembinaan, tetapi tidak menutup kemungkinan penindakan bila situasinya menuntut,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus menjaga kondisi pasar tetap sehat, terutama di saat kebutuhan beras terus meningkat menjelang akhir tahun.

Baca juga:  KKN Reguler 85 Posko 14 UIN Walisongo dan SDN 2 Boja Rayakan Bulan Bahasa dengan Lomba Kreatif

Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus, menilai langkah pengawasan yang dilakukan satgas mulai menunjukkan dampak konkret.

Ia menyebut, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras telah turun signifikan, dari 50 wilayah menjadi 36.

Menurutnya, penurunan ini tidak terjadi secara kebetulan.

“Pergerakan harga beras dalam satu bulan terakhir menunjukkan tren positif, terutama dari minggu ketiga ke minggu keempat,” ujar Wiyagus.

Ia menilai konsistensi pengawasan dan koordinasi antarinstansi menjadi faktor utama membaiknya kondisi pasar.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PBB Ingatkan Krisis Gaza Masih Berat Meski Fase Kedua Gencatan Senjata Dimulai
Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:02 WIB

PBB Ingatkan Krisis Gaza Masih Berat Meski Fase Kedua Gencatan Senjata Dimulai

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:35 WIB

RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Berita Terbaru