Menaker Pastikan Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Kajian dan Putusan MK

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kabar mengenai kenaikan UMP 2026 kembali menjadi perhatian publik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pembahasan soal penyesuaian upah minimum masih dalam tahap kajian oleh berbagai pihak.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Kita sedang mengembangkan konsep dan melakukan kajian,” ujar Yassierli saat ditemui di sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan upah minimum tahun depan benar-benar adil bagi semua pihak — baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Baca juga:  Akses Terbatas, PBB Kesulitan Salurkan Bantuan ke Wilayah Utara Gaza

Selain kajian teknis, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menjalankan dialog sosial dengan melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha.

Langkah ini diharapkan menjadi sarana untuk menampung berbagai aspirasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Kami sudah memulai dialog sosial, mendengar masukan dari buruh dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah melakukan rapat-rapat,” jelas Yassierli.

Ia menegaskan bahwa pembahasan ini masih memiliki waktu cukup panjang sebelum UMP 2026 diumumkan secara resmi.

Pemerintah ingin memastikan prosesnya transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penentuan besaran UMP, pemerintah akan mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menjadi pedoman utama dalam penghitungan upah minimum.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Tematik UPGRIS Dampingi Kegiatan Posyandu di Desa Delik

Putusan tersebut mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang relevan dengan kondisi daerah.

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” tegas Yassierli.

Selain faktor ekonomi makro, pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek sosial, seperti pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), agar kebijakan upah benar-benar memberi manfaat bagi pekerja tanpa memberatkan dunia usaha.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Menaker menilai bahwa proses penetapan UMP 2026 membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Baca juga:  Maulid Nabi 1447 H dan Istighosah Kebangsaan di Istiqlal, Menag Tekankan Sosok Nabi sebagai Pemimpin

“Segala faktor sedang dikaji, ada regulasi yang juga perlu diperhatikan,” ujar Yassierli menambahkan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern
KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan
CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska
KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
Tunggakan BPJS Kesehatan Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Peserta Tak Mampu
OJK Tantang Lembaga Keuangan Bersaing dengan Rentenir, Dorong Akses Pembiayaan yang Cepat dan Terjangkau
Mahasiswa KKN UIN Walisongo dan SD Negeri 2 Merbuh Gelar Lomba Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Menag Ajak Negara MABIMS Bangun Sinergi Keilmuan untuk Peradaban Islam Modern

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

KBRI Paris Luncurkan Katalog Koleksi Indonesia di Museum Prancis, Perkuat Diplomasi Budaya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:58 WIB

CITA Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penurunan PPN terhadap Defisit Fiska

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

KUR Mandiri 2025 Resmi Diluncurkan, UMKM Kini Lebih Mudah Dapat Modal Usaha

Berita Terbaru