Menaker Pastikan Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Kajian dan Putusan MK

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Okt 2025 07:15 29 jatengvox

Jatengvox.com – Kabar mengenai kenaikan UMP 2026 kembali menjadi perhatian publik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pembahasan soal penyesuaian upah minimum masih dalam tahap kajian oleh berbagai pihak.

“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Kita sedang mengembangkan konsep dan melakukan kajian,” ujar Yassierli saat ditemui di sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan upah minimum tahun depan benar-benar adil bagi semua pihak — baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Baca juga:  KAI Daop 1 Jakarta Layani Hampir 56 Ribu Pelanggan KA Lokal, Volume Tertinggi Terjadi pada 26 Mei 2026

Selain kajian teknis, Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menjalankan dialog sosial dengan melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha.

Langkah ini diharapkan menjadi sarana untuk menampung berbagai aspirasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Kami sudah memulai dialog sosial, mendengar masukan dari buruh dan pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah melakukan rapat-rapat,” jelas Yassierli.

Ia menegaskan bahwa pembahasan ini masih memiliki waktu cukup panjang sebelum UMP 2026 diumumkan secara resmi.

Baca juga:  Mahasiswa KKN MIT ke-22 UIN Walisongo Semarang Gelar Pembelajaran Literasi tentang Makanan Sehat dan Tidak Sehat bagi Siswa Kelas 6 SDN Rowosari

Pemerintah ingin memastikan prosesnya transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penentuan besaran UMP, pemerintah akan mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menjadi pedoman utama dalam penghitungan upah minimum.

Putusan tersebut mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang relevan dengan kondisi daerah.

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” tegas Yassierli.

Selain faktor ekonomi makro, pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek sosial, seperti pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), agar kebijakan upah benar-benar memberi manfaat bagi pekerja tanpa memberatkan dunia usaha.

Baca juga:  Jangan Sampai Terlewat! Segera Cek Nama Anda di DTKS untuk Pencairan PKH Januari 2026

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Menaker menilai bahwa proses penetapan UMP 2026 membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

“Segala faktor sedang dikaji, ada regulasi yang juga perlu diperhatikan,” ujar Yassierli menambahkan.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA