PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap Akhir, Begini Alur Penetapan NI hingga Pelantikan

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap akhir yang paling dinanti.

Setelah melalui seleksi administrasi dan pengisian dokumen, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai syarat resmi pengangkatan.

Tahap ini penting karena tanpa NI, proses pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tidak bisa dilanjutkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah merilis jadwal resmi yang menjadi acuan bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.

Mengacu pada surat edaran terbaru BKN, berikut alur tahapan yang wajib dicermati para calon PPPK Paruh Waktu tahun 2025:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025

  • Pengusulan Penetapan NI: 28 Agustus – 28 September 2025

  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: paling lambat 30 September 2025

Baca juga:  Skema Baru PPPK Paruh Waktu: Gaji, Tunjangan, dan Aturan yang Perlu Diketahui

Apabila salah satu tahapan terlambat, maka jadwal berikutnya berisiko mundur. Hal ini tentu akan berdampak pada pelantikan yang semestinya dilakukan segera setelah NI diterbitkan.

Setelah Nomor Induk resmi terbit, barulah tahap pelantikan dijalankan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pelantikan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak NI diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Praktiknya, jadwal pelantikan akan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam mengeluarkan SK pengangkatan.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung mulai Oktober hingga November 2025.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Besarannya

Pelantikan biasanya dilakukan langsung oleh pejabat berwenang, mulai dari menteri, gubernur, bupati, atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah itu, pegawai yang baru diangkat menandatangani perjanjian kerja berisi jabatan, target kinerja, unit penempatan, serta hak atas upah sesuai regulasi.

Kontrak awal PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Namun, kontrak tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Hal ini menjadi bentuk fleksibilitas sistem kepegawaian yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Meski sudah ada jadwal resmi, calon PPPK Paruh Waktu tetap diimbau untuk aktif memantau informasi dari instansi masing-masing.

Baca juga:  Mendagri Soroti Minimnya Anggaran Olahraga di Daerah, Prabowo Tekankan Pentingnya Prestasi Internasional

Biasanya, pengumuman disampaikan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKPSDM, media sosial, hingga surat elektronik.

Dengan memperhatikan setiap tahapan dan tenggat waktu, calon PPPK diharapkan bisa mengikuti proses dengan lancar tanpa hambatan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Gerakkan Kesadaran Merawat Alam
Banjir Ganggu Sekolah di Beberapa Daerah, Kemendikdasmen Pastikan Belajar Tetap Berjalan
Kemendikdasmen Soroti Pentingnya Dongeng sebagai Ruang Kreativitas Anak
Ribuan Warga Padati MAJT, Taj Yasin Ajak Doakan Korban Bencana dalam Jateng Bersholawat
SIT Robbani Kendal Gelar Aksi Donasi untuk Korban Banjir Sumatra, Libatkan Siswa dan Guru
Ruang Bersama Indonesia Diluncurkan di Rawa Buaya, Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemensos Buka Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Kader HMI Korkom Walisongo Adakan Aksi Galang Dana Bencana Banjir Sumatera

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:42 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Gerakkan Kesadaran Merawat Alam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:14 WIB

Banjir Ganggu Sekolah di Beberapa Daerah, Kemendikdasmen Pastikan Belajar Tetap Berjalan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:01 WIB

Kemendikdasmen Soroti Pentingnya Dongeng sebagai Ruang Kreativitas Anak

Sabtu, 6 Desember 2025 - 05:46 WIB

Ribuan Warga Padati MAJT, Taj Yasin Ajak Doakan Korban Bencana dalam Jateng Bersholawat

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:15 WIB

Ruang Bersama Indonesia Diluncurkan di Rawa Buaya, Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Berita Terbaru