Jatengvox.com – Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap akhir yang paling dinanti.
Setelah melalui seleksi administrasi dan pengisian dokumen, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai syarat resmi pengangkatan.
Tahap ini penting karena tanpa NI, proses pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tidak bisa dilanjutkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah merilis jadwal resmi yang menjadi acuan bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.
Mengacu pada surat edaran terbaru BKN, berikut alur tahapan yang wajib dicermati para calon PPPK Paruh Waktu tahun 2025:
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025
Pengusulan Penetapan NI: 28 Agustus – 28 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: paling lambat 30 September 2025
Apabila salah satu tahapan terlambat, maka jadwal berikutnya berisiko mundur. Hal ini tentu akan berdampak pada pelantikan yang semestinya dilakukan segera setelah NI diterbitkan.
Setelah Nomor Induk resmi terbit, barulah tahap pelantikan dijalankan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pelantikan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak NI diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Praktiknya, jadwal pelantikan akan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam mengeluarkan SK pengangkatan.
Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung mulai Oktober hingga November 2025.
Pelantikan biasanya dilakukan langsung oleh pejabat berwenang, mulai dari menteri, gubernur, bupati, atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah itu, pegawai yang baru diangkat menandatangani perjanjian kerja berisi jabatan, target kinerja, unit penempatan, serta hak atas upah sesuai regulasi.
Kontrak awal PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Namun, kontrak tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
Hal ini menjadi bentuk fleksibilitas sistem kepegawaian yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.
Meski sudah ada jadwal resmi, calon PPPK Paruh Waktu tetap diimbau untuk aktif memantau informasi dari instansi masing-masing.
Biasanya, pengumuman disampaikan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKPSDM, media sosial, hingga surat elektronik.
Dengan memperhatikan setiap tahapan dan tenggat waktu, calon PPPK diharapkan bisa mengikuti proses dengan lancar tanpa hambatan.
Editor : Murni A