PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap Akhir, Begini Alur Penetapan NI hingga Pelantikan

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap akhir yang paling dinanti.

Setelah melalui seleksi administrasi dan pengisian dokumen, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai syarat resmi pengangkatan.

Tahap ini penting karena tanpa NI, proses pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tidak bisa dilanjutkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah merilis jadwal resmi yang menjadi acuan bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.

Mengacu pada surat edaran terbaru BKN, berikut alur tahapan yang wajib dicermati para calon PPPK Paruh Waktu tahun 2025:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025

  • Pengusulan Penetapan NI: 28 Agustus – 28 September 2025

  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: paling lambat 30 September 2025

Baca juga:  BKN Percepat Reformasi Birokrasi Lewat Manajemen Talenta ASN di Daerah

Apabila salah satu tahapan terlambat, maka jadwal berikutnya berisiko mundur. Hal ini tentu akan berdampak pada pelantikan yang semestinya dilakukan segera setelah NI diterbitkan.

Setelah Nomor Induk resmi terbit, barulah tahap pelantikan dijalankan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pelantikan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak NI diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Praktiknya, jadwal pelantikan akan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam mengeluarkan SK pengangkatan.

Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung mulai Oktober hingga November 2025.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Perayaan Hari Santri di TPQ Baiturrohim Limbangan

Pelantikan biasanya dilakukan langsung oleh pejabat berwenang, mulai dari menteri, gubernur, bupati, atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah itu, pegawai yang baru diangkat menandatangani perjanjian kerja berisi jabatan, target kinerja, unit penempatan, serta hak atas upah sesuai regulasi.

Kontrak awal PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Namun, kontrak tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Hal ini menjadi bentuk fleksibilitas sistem kepegawaian yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Meski sudah ada jadwal resmi, calon PPPK Paruh Waktu tetap diimbau untuk aktif memantau informasi dari instansi masing-masing.

Baca juga:  Pemerintah Kebut Pembangunan Jembatan Gantung, 11 Rampung Awal 2026

Biasanya, pengumuman disampaikan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKPSDM, media sosial, hingga surat elektronik.

Dengan memperhatikan setiap tahapan dan tenggat waktu, calon PPPK diharapkan bisa mengikuti proses dengan lancar tanpa hambatan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina
Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia
Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi
Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dapat Lampu Hijau, KPK Tegaskan Status Hukum Bersih
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Tingkatkan Higienitas Peserta Didik, Mahasiswa KKN UPGRIS Gelar Praktik Edukasi Cuci Tangan di TK Al-Hidayah 7 Palebon
Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Sukses Bangsa di Era Teknologi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:15 WIB

Indonesia Masuk Board of Peace, Prabowo Dorong Jalan Damai untuk Gaza dan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:19 WIB

Prabowo dan Raja Charles III Sepakat Perkuat Pemulihan 57 Taman Nasional Indonesia

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:57 WIB

Infrastruktur Dinilai Jadi Kunci Pariwisata Nasional, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Strategi Promosi

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:22 WIB

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:26 WIB

Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Berita Terbaru