Jatengvox.com – Pemerintah mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang 30 September 2025.
Instruksi ini tertuang dalam surat edaran sebagai bentuk penghormatan kepada para korban peristiwa G30S/PKI sekaligus pengingat akan pentingnya menjaga persatuan bangsa.
Peringatan ini bukan sekadar ritual tahunan. Lebih dari itu, pengibaran bendera setengah tiang menjadi simbol duka, penghormatan, serta refleksi atas tragedi yang pernah mengguncang perjalanan sejarah Indonesia.
Peristiwa G30S/PKI terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.
Saat itu, tujuh perwira tinggi TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September. Aksi ini kemudian dikenal luas sebagai upaya kudeta yang gagal.
Tragedi tersebut meninggalkan luka mendalam sekaligus mengubah arah politik bangsa.
Dalam konteks sejarah, peristiwa ini menjadi titik balik yang menentukan perjalanan Indonesia pasca-1965.
Sejak itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara tanggal 1 Oktober diperingati setiap tahun sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Peringatan ini bukan hanya mengenang para korban, tetapi juga meneguhkan kembali komitmen bangsa terhadap ideologi Pancasila sebagai dasar negara.
Mengibarkan bendera setengah tiang setiap 30 September bukan hanya penghormatan kepada para pahlawan yang gugur.
Lebih jauh, tradisi ini juga menjadi pengingat bagi generasi penerus bangsa agar tidak melupakan sejarah kelam. Dengan begitu, nilai-nilai persatuan, demokrasi, dan kebangsaan tetap terjaga di tengah tantangan zaman.
Editor : Murni A