Berita  

Koalisi Buruh Dorong RUU Ketenagakerjaan Pro-Pekerja, Hasil Pleno Akan Dibawa ke DPR

RUU Ketenagakerjaan

Jatengvox.com – Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan di Indonesia harus benar-benar berpihak pada pekerja.

Penegasan itu ia sampaikan saat Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menggelar rapat pleno pembahasan rancangan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan di Park Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Jumat–Sabtu, 26–27 September 2025.

“Forum ini menjadi ikhtiar agar regulasi tidak lagi hanya melayani kepentingan segelintir elit, tapi harus memihak buruh dan rakyat,” ujar Said, pada Sabtu, 27 September 2025.

Rapat pleno tersebut dihadiri pimpinan Partai Buruh, konfederasi, federasi serikat pekerja nasional, hingga organisasi kerakyatan lintas sektor.

Baca juga:  Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

Tercatat lebih dari 70 organisasi ikut serta, mulai dari KSPI, KSPSI AGN, KPBI, (K)SBSI, FSPMI, FARKES KSPI, hingga kelompok petani, nelayan, guru honorer, pekerja transportasi online, buruh migran, dan masyarakat miskin kota.

Diskusi berlangsung intensif dengan fokus menyusun rancangan pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan. Dokumen ini dipandang sebagai strategi politik-hukum penting dari serikat pekerja dan organisasi rakyat di 38 provinsi.

Hasil konsolidasi tersebut rencananya akan dibawa ke agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI pada 30 September 2025 mendatang.

Baca juga:  RUU Perampasan Aset Disepakati Prabowo Dibahas, KSPSI dan KSPI Janji Kawal dengan Demo Damai

KSP-PB menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan di parlemen, agar nantinya benar-benar melindungi pekerja, keluarganya, serta masyarakat luas.

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan gerakan buruh untuk tidak hanya turun ke jalan dalam aksi, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.

Sejalan dengan itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar upah minimum 2026 naik sebesar 8,5–10,5 persen.

Tuntutan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perhitungan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca juga:  Dari Bearish ke Bullish, Struktur Harga Emas Mulai Berbalik Arah

“Inflasi kami hitung sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, ditambah indeks tertentu 1,0. Maka ketemu 8,46 persen atau dibulatkan jadi 8,5 persen,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *