Banyak Siswa Miskin di Semarang Tersisih dari Beasiswa karena Terkendala DTKS

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Di tengah upaya pemerintah daerah memperluas akses pendidikan, masih banyak siswa dari keluarga miskin di Kota Semarang yang gagal memperoleh beasiswa.

Penyebab utamanya, mereka tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Siti Roika, dalam diskusi bertajuk Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang yang digelar Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, Selasa (16/9/2025).

“Beasiswa kita cukup besar, mulai SD, SMP, SMA, hingga kuliah. Tetapi syaratnya harus masuk DTKS. Masalahnya, masih banyak masyarakat miskin yang tidak terdata,” ujar Siti.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Aksi Bersih-Bersih Masjid di Desa Leban

Menurut Siti, DTKS kerap tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Tidak sedikit keluarga miskin yang terabaikan dari data tersebut, sehingga otomatis mereka terhalang mengakses beasiswa.

“Padahal di lapangan jelas-jelas miskin, tapi karena tidak masuk DTKS, anaknya tidak bisa mendapat beasiswa,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar ada pendataan ulang penerima beasiswa agar lebih adil dan merata.

Langkah tersebut bakal diperjuangkan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menjelaskan bahwa diskusi ini menjadi bagian dari upaya menjaring masukan publik.

Baca juga:  KKN UIN Walisongo Turut Sukseskan Pesta Siaga Kwartir Ranting Kecamatan Boja 2025 Bersama SDN 1 Meteseh

Pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

“Banyak persoalan pendidikan yang belum terakomodasi. Dengan Pansus nanti, kami ingin mendengar masukan dari praktisi, pemerhati, hingga masyarakat,” katanya.

Selain isu beasiswa, diskusi juga menyinggung beberapa usulan lain, mulai dari wacana pengembalian pola enam hari sekolah dari sistem lima hari yang berlaku sekarang, hingga pembebasan pajak untuk lahan milik yayasan pendidikan.

Agus menegaskan, aturan jumlah hari sekolah berbeda antara negeri dan swasta.

Untuk sekolah negeri, kebijakan tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Sementara sekolah swasta diberi keleluasaan menentukan pola belajar, apakah lima atau enam hari dalam sepekan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 23 Bersama Ibu-Ibu PKK Desa Leban Gelar Pelatihan Ecoprint

“Sekolah swasta bebas menentukan. Pemerintah tidak membiayai semua sekolah swasta, sehingga mereka bisa menyesuaikan sendiri kebijakan internalnya,” jelas Agus.

Editor : Murni A

Sumber Berita: RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama
Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo
THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah
PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Kemenag Hadirkan Semesta Ramadan Asri di IKN, Perkuat Peran Zakat dan Wakaf untuk Ekonomi Umat
MTQ Diusulkan Digelar Setiap Tahun, Menag Nilai Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Siswa Difabel Tampil Percaya Diri di D’Modifest 2026 Semarang, Panggung Inklusif yang Menggetarkan Hati
ASN Turun Tangan Bersihkan Kantor, Gerakan Jateng ASRI Kian Nyata di Jalan Pahlawan Semarang

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:53 WIB

Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 16:29 WIB

Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo

Senin, 2 Maret 2026 - 09:10 WIB

THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah

Senin, 2 Maret 2026 - 06:21 WIB

PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:25 WIB

Kemenag Hadirkan Semesta Ramadan Asri di IKN, Perkuat Peran Zakat dan Wakaf untuk Ekonomi Umat

Berita Terbaru