Berita  

Kemenag Terbitkan KMA 714/2025, Atur Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Hingga ke Daerah

Keputusan Menteri Agama

Jatengvox.com – Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Senin (15/9/2025) di Jakarta.

Agenda ini membahas tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal hingga tingkat kecamatan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Kemenag menegaskan komitmennya memperluas layanan halal agar semakin mudah diakses masyarakat.

KMA ini juga mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi, sehingga tata kelola kelembagaan halal kini lebih terintegrasi.

Baca juga:  Presiden Direktur Bittime: Investasi Aset Kripto berbasis Emas ($XAUT) Sekarang jadi Lebih Mudah dengan Rupiah (IDR)

Direktur JPH, Fuad Nasar, menjelaskan bahwa KMA 714/2025 hadir sebagai respons terhadap perubahan kelembagaan pasca terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

“Selain untuk mengisi kekosongan regulasi, aturan ini juga memperkuat peran pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kanwil Kemenag provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Fuad, Selasa (16/9/2025).

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyambut baik hadirnya aturan baru ini.

Baca juga:  Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur"?

Menurutnya, keberadaan KMA 714/2025 akan semakin memudahkan koordinasi di daerah. Namun, ia juga memberi catatan penting.

“Kami mengapresiasi regulasi ini, tapi kami berharap para eks-Satgas Halal tetap dilibatkan. Mereka punya pengalaman lapangan yang berharga,” kata Aqil.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menambahkan bahwa regulasi ini memperluas ruang kontribusi jabatan fungsional.

“KMA ini bukan hanya memperkuat regulasi, tapi juga mengakomodasi jabatan fungsional lainnya. Saat ini kami sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan teknisnya,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, optimistis aturan baru akan mempercepat layanan sertifikasi halal.

Baca juga:  KKN POSKO 18 UIN Walisongo Semarang Mendukung UMKM Lewat Visit dan Sertifikasi Halal Kulit Lunpia

“Di lapangan, masyarakat paling mudah mengakses layanan halal lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Literasi halal juga bisa ditingkatkan melalui majelis taklim,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *