Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO dan Website Kemnaker

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pemerintah pada tahun 2025.

Kehadiran program ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi.

Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah, BSU ditargetkan menyasar jutaan pekerja yang memenuhi syarat.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana cara memastikan apakah nama kita termasuk dalam daftar penerima bantuan tahun ini?

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan dua jalur praktis yang bisa diakses oleh para pekerja.

Verifikasi Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu cara paling mudah adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Store maupun App Store.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dukung Pembelajaran Luar Ruangan di TK Dharma Wanita Melalui Kegiatan Menanam Biji Sayur Terong

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

Unduh aplikasi JMO di ponsel, lalu lakukan registrasi atau login dengan akun yang sudah ada.

Di halaman utama, scroll ke bawah dan pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

Isi formulir dengan data pribadi: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta email aktif. Pastikan semua data benar agar tidak terjadi error dalam validasi.

Setelah berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan status kepesertaan BSU, termasuk informasi penyaluran dan nomor rekening tujuan transfer.

Kelebihan JMO adalah fitur ini menampilkan progres pencairan bantuan secara real-time, sehingga pekerja bisa lebih mudah memantau kapan dana akan masuk.

Baca juga:  Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Transparan dan Bebas Diskriminasi

Alternatif Melalui Website Resmi Kemnaker

Selain aplikasi, pemerintah juga menyediakan akses melalui website resmi di bsu.kemnaker.go.id.

Cara ini biasanya dipilih oleh pekerja yang tidak ingin menginstal aplikasi tambahan di ponsel.

Langkah pengecekan di website relatif singkat:

Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Sistem akan otomatis menampilkan status eligibilitas penerima BSU.

Website ini bersifat user-friendly dan bisa diakses kapan saja. Selain itu, cocok untuk pekerja yang lebih nyaman menggunakan browser daripada aplikasi.

Jenis Notifikasi yang Muncul

Baik melalui JMO maupun website Kemnaker, ada beberapa kemungkinan notifikasi yang akan muncul:

“Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2025” → artinya Anda lolos validasi dan berhak menerima bantuan.

Baca juga:  ZaWa Fun Walk 2025 Hadirkan Bantuan, Beasiswa, dan Expo UMKM Berbasis Wakaf

“Masih diverifikasi” → data Anda sedang diproses oleh sistem. Biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja karena volume data yang besar.

Bagi yang mendapat status “masih diverifikasi”, jangan panik. Cukup rutin memantau status di kedua platform tersebut hingga ada pembaruan.

Penting untuk Diperhatikan

Perlu diingat, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan BSU. Ada kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah, mulai dari kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, batasan upah bulanan, hingga status pekerjaan.

Jadi, memastikan data pribadi benar dan sesuai menjadi langkah awal yang sangat penting agar tidak terkendala di tahap verifikasi.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelni Beri Diskon Tiket hingga 20 Persen untuk Libur Nataru 2025/2026, Ini Rute dan Kapal yang Disiapkan
Ombudsman RI Dorong Integrasi Pengawasan Perlintasan untuk Tekan Lonjakan Kasus TPPO
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dorong Digitalisasi UMKM untuk Penguatan Ekonomi Kreatif di Boja
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2025 Capai 5,04 Persen, Didukung Konsumsi dan Ekspor
Indonesia Perkuat Perlindungan Anak, PPPA dan UNICEF Soroti Kemajuan serta Tantangan ke Depan
Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru 2025/2026, Mobilitas Warga Dipacu Jelang Akhir Tahun
PHBS Goes to Elementary School: KKN Posko 11 Kenalkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Jaga Kondusifitas Wilayah, Bupati Kendal Hadiri Sosialisasi Kewaspadaan Dini di Desa Kedungsari

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 08:27 WIB

Pelni Beri Diskon Tiket hingga 20 Persen untuk Libur Nataru 2025/2026, Ini Rute dan Kapal yang Disiapkan

Sabtu, 22 November 2025 - 05:20 WIB

Ombudsman RI Dorong Integrasi Pengawasan Perlintasan untuk Tekan Lonjakan Kasus TPPO

Jumat, 21 November 2025 - 17:09 WIB

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dorong Digitalisasi UMKM untuk Penguatan Ekonomi Kreatif di Boja

Jumat, 21 November 2025 - 10:12 WIB

Indonesia Perkuat Perlindungan Anak, PPPA dan UNICEF Soroti Kemajuan serta Tantangan ke Depan

Jumat, 21 November 2025 - 07:59 WIB

Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru 2025/2026, Mobilitas Warga Dipacu Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru