Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan etika bermedia sosial bertajuk “Bijak Bermedia Sosial: Kenali UU ITE, Jaga Jejak Digitalmu” di kelas X IKM 6 SMA Negeri 1 Petarukan, Kabupaten Pemalang, pada Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 WIB ini merupakan program monodisiplin individu yang dilaksanakan oleh Muhammad Qeeshan Satria Saleem, mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai aturan hukum serta etika dalam menggunakan media sosial, sekaligus mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga jejak digital.

Dalam kesempatan tersebut, para siswa diberikan edukasi mendalam mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Materi yang disampaikan mencakup urgensi menyaring informasi sebelum membagikannya, hingga upaya preventif dalam menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, serta berbagai konten yang berpotensi melanggar hukum.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa semakin aware, kritis, dan bijak dalam bermedia sosial. Selain itu, kegiatan ini ditujukan agar para siswa mampu memanfaatkan media digital sebagai sarana untuk berbagai kegiatan yang positif, kreatif, dan bermanfaat.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar pemahaman yang telah dibagikan dapat diimplementasikan siswa dalam keseharian mereka di ruang digital.
Penulis: Muhammad Qeeshan Satria Saleem, Mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Editor: Murni Anggita
Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.
Tidak ada komentar