Mahasiswa KKN UNDIP Dorong Kesadaran Hukum Lingkungan melalui Edukasi Pengelolaan Sampah dan Pentingnya Menjaga Lingkungan di MTs Rifaiyah Kesesi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Agu 2026 21:00 7 jatengvox

Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim II Universitas Diponegoro (Undip) Desa Srinahan menggelar kegiatan edukasi bertajuk “Pengelolaan Sampah dan Pentingnya Menjaga Lingkungan dari Perspektif Hukum” bagi siswa-siswi MTs Rifaiyah Kesesi, Sabtu (1/8/2026).

Program kerja sosial kemasyarakatan ini dilaksanakan oleh salah satu anggota KKN Reguler Tim II di Desa Srinahan, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran hukum dan lingkungan sejak dini di kalangan pelajar tingkat menengah pertama.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya kesadaran generasi muda terhadap pengelolaan sampah dan konsekuensi hukum dari pembuangan sampah sembarangan.

Melalui pendekatan edukatif, mahasiswa pelaksana berupaya menghadirkan langkah preventif guna membentuk kesadaran hukum lingkungan sejak usia sekolah.

Dalam pemaparannya, disampaikan materi mengenai pengertian, penggolongan dan jenis-jenis sampah seperti organik, anorganik, hingga bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dipaparkan pula sejumlah larangan dalam pengelolaan sampah, seperti membuang sembarangan, membakar tanpa persyaratan teknis, hingga mencampur sampah dengan limbah B3, beserta dampaknya seperti penyakit menular, banjir dan pencemaran tanah, air, serta udara.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Warga Desa Depok Kelola Sampah dan Edukasi DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang) Obat

Selain itu, siswa-siswi diperkenalkan pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pembuatan pupuk kompos dari sampah organik, serta konsep bank sampah sebagai solusi pengelolaan sampah anorganik yang bernilai ekonomis.

Aspek hukum menjadi sorotan utama, dengan penegasan bahwa setiap individu memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dijelaskan pula landasan hukum pengelolaan sampah di Indonesia, meliputi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Perda terkait, lengkap dengan ancaman sanksi administratif dan pidana bagi pelanggarnya.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Undip Edukasi Kader Posyandu Banyuurip Cegah ISPA dari Kebiasaan Bakar Sampah

Peran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dalam regulasi, pengawasan dan penindakan persoalan lingkungan juga turut disampaikan.

Suasana edukasi berlangsung interaktif, dengan siswa-siswi aktif menyimak dan mengajukan pertanyaan. Untuk mengukur pemahaman audiens, kegiatan ditutup dengan sesi kuis singkat berisi lima pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan.

“Tujuan kami bukan hanya memberi tahu apa itu sampah dan cara mengelolanya, tapi juga membangun kesadaran bahwa ada aturan hukum yang mengatur ini, lengkap dengan sanksinya. Harapannya, sejak duduk di bangku MTs, adik-adik sudah paham bahwa menjaga lingkungan itu juga bagian dari kepatuhan terhadap hukum,” ujar mahasiswa pelaksana kegiatan.

Sebagai tindak lanjut, diserahkan media infografis edukasi berjudul “Pengelolaan Sampah dan Pentingnya Menjaga Lingkungan” kepada pihak sekolah sebagai sarana pembelajaran visual berkelanjutan.

Baca juga:  Hadirkan Pemateri Global, Telkom AI Center Padang Kupas AI Tools untuk Remote Income

Diharapkan, manfaat program kerja sosial kemasyarakatan ini tidak berhenti pada hari pelaksanaan, melainkan terus mengingatkan siswa-siswi MTs Rifaiyah Kesesi untuk menerapkan pengelolaan sampah yang baik dan taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini turut mendukung pencapaian sejumlah target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui edukasi pengelolaan limbah di lingkungan sekolah dan permukiman, SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui pengenalan prinsip 3R serta pemanfaatan sampah menjadi kompos dan bank sampah, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penanaman kesadaran hukum sejak dini terkait regulasi dan sanksi pengelolaan sampah di Indonesia.

Melalui sinergi ketiga aspek tersebut, program ini diharapkan mampu berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang bersih, sehat dan masyarakat yang taat hukum di Desa Srinahan.

 

 

Penulis: Tim KKN UNDIP

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA