Membangun Kesadaran Pajak dari Tingkat UMKM, Mahasiswa KKN-T 74 Undip Gelar Edukasi Perpajakan

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 20:00 22 jatengvox

Jatengvox.com – Perubahan ketentuan perpajakan yang terus berkembang masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku UMKM dalam memahami kewajiban perpajakan mereka. Berangkat dari kondisi tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 74 Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan kegiatan edukasi perhitungan Pajak UMKM bagi salah satu pelaku usaha di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada 15 Juli 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan Pajak UMKM sesuai regulasi terbaru, khususnya terkait tarif, batasan omzet, tata cara perhitungan, serta pelaporan pajak.

Program ini diinisiasi oleh mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan, Imara Noerma Tsabita, sebagai bentuk kontribusi akademik dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan secara langsung dengan mendatangi tempat usaha milik Ibu Caci, pelaku UMKM yang bergerak di bidang penjualan makanan dan makanan ringan di Kelurahan Purwosari.

Pendekatan secara langsung dipilih agar materi yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami dan disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.

Kegiatan diawali dengan diskusi singkat untuk mengetahui pemahaman awal peserta mengenai perpajakan.

Baca juga:  KKN Undip Hadirkan Taman Toga dengan Sistem Penyiraman Otomatis Guna Mendukung Kemandirian Kesehatan Warga Wonokerso

Selanjutnya, edukasi dilakukan menggunakan media poster yang memuat informasi mengenai ketentuan Pajak UMKM terbaru.

Materi yang disampaikan mencakup dasar aturan Pajak UMKM, subjek pajak yang dikenakan, tarif yang berlaku, batasan omzet, hingga tata cara perhitungan dan pelaporan pajak.

Penyampaian materi dilakukan secara runtut dengan bahasa yang sederhana sehingga lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Selain memberikan pemahaman mengenai aspek teknis perpajakan, kegiatan ini juga menekankan pentingnya kesadaran pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.

Melalui edukasi tersebut, pelaku usaha diajak memahami bahwa kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Baca juga:  KKN-R Tim II UNDIP Desa Gebang Rayakan Hari Anak Nasional melalui Film Edukatif dan Kegiatan Kreatif

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Pada sesi ini, Ibu Caci menyampaikan berbagai pertanyaan terkait ketentuan perpajakan yang selama ini masih membingungkan.

Diskusi tersebut menjadi kesempatan untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman mengenai Pajak UMKM sekaligus memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang telah diberikan.

“Iya sih mbak, program kayak gini sangat membantu. Saya dan orang-orang di sini sering salah paham tentang ketentuan perpajakan karena jenis pajak kan banyak, ditambah kalau lihat berita sering berubah-ubah ketentuannya. Jadi ternyata pajak UMKM yang sekarang ketentuannya seperti ini ya,” ujar Ibu Caci selaku pelaku UMKM di Kelurahan Purwosari.

Sebagai bentuk tindak lanjut, poster edukasi yang digunakan selama kegiatan kemudian diserahkan kepada Ibu Caci agar dapat dijadikan panduan dalam memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga:  Revolusi Pelayanan Kesehatan Digital: RS Advent Bandung, PT ISM, dan UNM Luncurkan Sistem AI “GoRujuk”

Dengan adanya media edukasi tersebut, informasi yang telah diberikan diharapkan dapat dipelajari kembali serta dibagikan kepada pelaku usaha lainnya di lingkungan sekitar.

Kegiatan ini memberikan dampak positif berupa meningkatnya pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

Peserta menjadi lebih memahami ketentuan Pajak UMKM, mulai dari subjek pajak, batasan omzet, hingga tata cara perhitungan dan pelaporan pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui program edukasi perpajakan ini, mahasiswa KKN-T 74 Universitas Diponegoro berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami ketentuan perpajakan dengan baik sehingga dapat menjalankan usahanya secara lebih tertib dan sesuai peraturan.

Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha guna mendukung peningkatan literasi perpajakan masyarakat secara berkelanjutan.

 

 

Penulis: Imara Noerma Tsabita, Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan, Universitas Diponegoro

Editor: Murni Anggita

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA