Jatengvox.com – Pemerintah memastikan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) akan berlaku efektif mulai Januari 2027.
Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dan jembatan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berada di Markas Polda Sumatra Selatan, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan ini juga merespons insiden robohnya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang diduga akibat kendaraan dengan muatan berlebih.
“Zero ODOL insya Allah mulai berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL dan korbannya tidak sedikit. Satu nyawa terlalu banyak,” tegas AHY.
AHY menilai persoalan kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan isu serius yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
Kendaraan dengan dimensi atau muatan melebihi ketentuan tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Dalam banyak kasus, kendaraan overload membuat umur infrastruktur jauh lebih pendek dari yang direncanakan.
Akibatnya, anggaran negara untuk perbaikan dan preservasi jalan terus membengkak setiap tahun.
Beban ini pada akhirnya juga dirasakan masyarakat, baik melalui kemacetan akibat perbaikan jalan maupun penggunaan anggaran publik yang semestinya bisa dialokasikan untuk sektor lain.
Insiden Jembatan Muara Lawai menjadi pengingat bahwa persoalan ODOL tidak bisa lagi dianggap sepele.
Kerusakan infrastruktur vital bukan hanya menghambat distribusi logistik, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
Meski tegas, AHY menekankan bahwa implementasi Zero ODOL tidak akan dilakukan secara mendadak atau semata-mata represif.
Pemerintah akan mengedepankan tahapan sosialisasi dan pembinaan sebelum penegakan hukum diberlakukan penuh.
Penindakan nantinya tidak hanya menyasar pengemudi di lapangan. Pemerintah akan menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari pemilik usaha, pemilik kendaraan, hingga pihak karoseri yang melakukan modifikasi over dimensi.
“Penegakan hukum harus adil. Jangan hanya pengemudi yang disalahkan, tetapi seluruh rantai tanggung jawab harus diperiksa,” ujar AHY.
Editor : Murni A














