Jatengvox.com – Pengelolaan dana sosial umat di Indonesia kembali menjadi sorotan. Di tengah capaian zakat nasional yang terus meningkat hingga menembus Rp40,5 triliun pada 2024, perhatian kini bergeser pada satu hal krusial: bagaimana dana tersebut didistribusikan secara adil dan tepat sasaran.
Hal itu ditegaskan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat menjadi narasumber dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia yang digelar di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dalam forum tersebut, ia menggarisbawahi pentingnya pengawasan makro untuk memastikan dana umat benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat bawah.
Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah menunjukkan tren positif.
Angka Rp40,5 triliun bukan sekadar statistik, melainkan cerminan meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Namun menurut Menag, persoalan besar justru muncul setelah dana terkumpul. Tantangan utamanya bukan lagi pada pengumpulan, melainkan pada distribusi yang belum merata dan kerap tumpang tindih.
Ia menyoroti fenomena di mana sebagian pihak bisa menerima bantuan dari berbagai lembaga sekaligus—mulai dari Badan Amil Zakat Nasional hingga lembaga wakaf dan bantuan sosial pemerintah—sementara di sisi lain, masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan namun tidak terjangkau.
“Jangan sampai yang banyak dapat bantuan itu hanya mereka yang pintar melobi atau pandai membuat proposal. Sementara orang yang benar-benar membutuhkan namun tidak pintar bikin proposal, justru tidak dapat apa-apa,” tegasnya.
Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan terhadap praktik distribusi yang belum sepenuhnya berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan.
Dalam paparannya, Menag menilai sistem pengawasan internal yang berjalan saat ini belum cukup.
Setiap lembaga memang memiliki mekanisme kontrol masing-masing, tetapi belum ada sistem pengawasan makro yang memantau alur dana secara menyeluruh lintas lembaga.
Ia mengusulkan model pengawasan yang lebih terintegrasi, serupa dengan fungsi pengawasan di sektor keuangan. Konsep tersebut diharapkan mampu mencegah penerima ganda serta memastikan pemerataan bantuan.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Agama tengah mengkaji pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU).
Lembaga ini dirancang untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengarahkan dana sosial umat pada program-program pemberdayaan yang berkelanjutan.
Gagasan ini muncul di tengah kebutuhan akan tata kelola yang lebih profesional. Sebab, dana zakat dan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat kelas bawah.
Dalam kesempatan yang sama, Menag juga menegaskan posisi pemerintah dalam pengelolaan dana sosial umat.
Ia memastikan negara tidak memiliki kepentingan untuk mengambil alih dana tersebut demi menutup kebutuhan anggaran negara.
Sebaliknya, pemerintah hadir untuk memastikan dana umat dikelola secara transparan, profesional, dan berdampak nyata.
Prinsip akuntabilitas, menurutnya, harus menjadi fondasi utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Negara hadir untuk mendukung dana sosial umat agar berdampak pada ekonomi kelas bawah dan memangkas kesenjangan. Jangan sampai ada indikasi pemerintah menggunakan dana umat untuk membiayai program rutin negara,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi intervensi negara dalam dana keagamaan.
Editor : Murni A














