Zakat Nasional Tembus Rp40,5 Triliun, Menag Dorong Pengawasan Makro agar Distribusi Lebih Adil

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pengelolaan dana sosial umat di Indonesia kembali menjadi sorotan. Di tengah capaian zakat nasional yang terus meningkat hingga menembus Rp40,5 triliun pada 2024, perhatian kini bergeser pada satu hal krusial: bagaimana dana tersebut didistribusikan secara adil dan tepat sasaran.

Hal itu ditegaskan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat menjadi narasumber dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia yang digelar di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Dalam forum tersebut, ia menggarisbawahi pentingnya pengawasan makro untuk memastikan dana umat benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat bawah.

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah menunjukkan tren positif.

Angka Rp40,5 triliun bukan sekadar statistik, melainkan cerminan meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.

Baca juga:  Reshuffle Kabinet Jilid III: Prabowo Lantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam, Erick Thohir Jadi Menpora

Namun menurut Menag, persoalan besar justru muncul setelah dana terkumpul. Tantangan utamanya bukan lagi pada pengumpulan, melainkan pada distribusi yang belum merata dan kerap tumpang tindih.

Ia menyoroti fenomena di mana sebagian pihak bisa menerima bantuan dari berbagai lembaga sekaligus—mulai dari Badan Amil Zakat Nasional hingga lembaga wakaf dan bantuan sosial pemerintah—sementara di sisi lain, masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan namun tidak terjangkau.

“Jangan sampai yang banyak dapat bantuan itu hanya mereka yang pintar melobi atau pandai membuat proposal. Sementara orang yang benar-benar membutuhkan namun tidak pintar bikin proposal, justru tidak dapat apa-apa,” tegasnya.

Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan terhadap praktik distribusi yang belum sepenuhnya berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan.

Baca juga:  Mahasiswa UIN Walisongo Ajak PM Panti Sosial Semarang Asah Kreativitas Lewat Buket

Dalam paparannya, Menag menilai sistem pengawasan internal yang berjalan saat ini belum cukup.

Setiap lembaga memang memiliki mekanisme kontrol masing-masing, tetapi belum ada sistem pengawasan makro yang memantau alur dana secara menyeluruh lintas lembaga.

Ia mengusulkan model pengawasan yang lebih terintegrasi, serupa dengan fungsi pengawasan di sektor keuangan. Konsep tersebut diharapkan mampu mencegah penerima ganda serta memastikan pemerataan bantuan.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Agama tengah mengkaji pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU).

Lembaga ini dirancang untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengarahkan dana sosial umat pada program-program pemberdayaan yang berkelanjutan.

Gagasan ini muncul di tengah kebutuhan akan tata kelola yang lebih profesional. Sebab, dana zakat dan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat kelas bawah.

Baca juga:  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Bakung, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada

Dalam kesempatan yang sama, Menag juga menegaskan posisi pemerintah dalam pengelolaan dana sosial umat.

Ia memastikan negara tidak memiliki kepentingan untuk mengambil alih dana tersebut demi menutup kebutuhan anggaran negara.

Sebaliknya, pemerintah hadir untuk memastikan dana umat dikelola secara transparan, profesional, dan berdampak nyata.

Prinsip akuntabilitas, menurutnya, harus menjadi fondasi utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Negara hadir untuk mendukung dana sosial umat agar berdampak pada ekonomi kelas bawah dan memangkas kesenjangan. Jangan sampai ada indikasi pemerintah menggunakan dana umat untuk membiayai program rutin negara,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi intervensi negara dalam dana keagamaan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Harga Cabai Rawit Tembus Rp85 Ribu, Pemprov Jateng Gelar Operasi Pasar di 15 Daerah
Pesantren Kilat di Masjid Al-Ikhlas Desa Leyangan, Mahasiswa KKN UPGRIS Perkuat Karakter Religius Generasi Muda
Embung Geblog Resmi Dimanfaatkan, Petani Kaloran Tak Lagi Pikul Air Saat Kemarau
Target Pertumbuhan 6 Persen di Awal 2026, Pemerintah Andalkan Belanja Negara Rp 809 Triliun
Sahur on The Road, Aksi Kepedulian Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 9 Desa Leyangan
Komisi VIII DPR RI Dorong UIN Raden Mas Said Surakarta Buka Fakultas Kedokteran, Siap Kawal Izin hingga Pusat
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi UNDIP Jalani Magang di Perpustakaan dan Arsip Universitas Gadjah Mada, Hadirkan Inovasi Virtual Library 360°
Melalui Magang, Mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi Undip Kenali Praktik Layanan Perpustakaan Secara Langsung

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:35 WIB

Harga Cabai Rawit Tembus Rp85 Ribu, Pemprov Jateng Gelar Operasi Pasar di 15 Daerah

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:44 WIB

Zakat Nasional Tembus Rp40,5 Triliun, Menag Dorong Pengawasan Makro agar Distribusi Lebih Adil

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:40 WIB

Pesantren Kilat di Masjid Al-Ikhlas Desa Leyangan, Mahasiswa KKN UPGRIS Perkuat Karakter Religius Generasi Muda

Senin, 23 Februari 2026 - 09:36 WIB

Target Pertumbuhan 6 Persen di Awal 2026, Pemerintah Andalkan Belanja Negara Rp 809 Triliun

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:45 WIB

Sahur on The Road, Aksi Kepedulian Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 9 Desa Leyangan

Berita Terbaru