Wajib Belajar 13 Tahun Disahkan, Langkah Pemerintah Perkuat Fondasi SDM Indonesia

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Okt 2025 07:43 26 jatengvox

Jatengvox.com – Pemerintah Indonesia akan memperluas program wajib belajar 13 tahun, yang kini mencakup pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Kebijakan baru ini diumumkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendidikan anak usia dini dan menanamkan nilai karakter sejak dini.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, pada Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa penerapan program baru ini akan dimulai tahun depan.

“Jumlahnya berapa, volumenya berapa, nanti bisa disampaikan,” ujarnya.

Langkah pemerintah ini mendapat sambutan positif dari kalangan legislatif. Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan dukungannya penuh terhadap kebijakan wajib belajar 13 tahun. Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Baca juga:  Penanganan Gogosan Jalur KA Cibeber–Lampegan Selesai, Perjalanan KA Siliwangi Kembali Normal

“Rencana ini harus mendapat perhatian dan pemahaman dari semua pihak,” ujar Lestari.

Ia menambahkan bahwa masa usia dini adalah fase penting dalam membentuk kemampuan dasar seperti literasi, numerasi, serta pembentukan karakter anak.

Menurutnya, memperkuat fondasi pendidikan sejak dini akan menentukan kualitas generasi mendatang.

“Anak-anak usia dini harus mendapat akses pendidikan yang baik agar tumbuh menjadi generasi cerdas dan berkarakter,” tegasnya.

Kebijakan wajib belajar di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diterapkan.

Awalnya, pemerintah mewajibkan pendidikan selama 9 tahun, yakni enam tahun di sekolah dasar (SD) dan tiga tahun di sekolah menengah pertama (SMP).

Baca juga:  Mahasiswa KKN Tim II Undip Ajarkan Siswa SD di Kandeman Deteksi Dini Ujaran Kebencian di Media Sosial

Kemudian pada tahun 2015, program ini diperpanjang menjadi 12 tahun, meliputi jenjang SD hingga SMA.

Kini, dengan masuknya taman kanak-kanak (TK) dalam kurikulum wajib belajar, total masa pendidikan wajib bertambah menjadi 13 tahun.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan menyiapkan generasi muda yang lebih kompeten menghadapi tantangan zaman.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat sekitar 30,2 juta anak usia dini (0–6 tahun) di Indonesia pada tahun 2023. Angka ini setara dengan 10,91 persen dari total penduduk Indonesia.

Baca juga:  SUCOFINDO Perkuat Mutu Pendidikan Tinggi, Sertifikasi UNPAR dengan ISO 9001 & ISO 21001

Melihat besarnya jumlah tersebut, kebijakan wajib belajar 13 tahun dinilai sebagai langkah yang realistis dan tepat sasaran.

UNICEF juga menekankan pentingnya layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam membentuk perkembangan kognitif, sosial, dan emosional anak.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA