Resmi! Tunjangan Profesi Guru November 2025 Mulai Dicairkan, Berikut Cara Cek InfoGTK agar Dana Tidak Nyasar

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Tunjangan Profesi Guru November 2025 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu para pendidik di seluruh Indonesia.

Pasalnya, pemerintah telah menjadwalkan pencairan TPG triwulan IV pada bulan ini, dan seluruh proses pengecekan dilakukan mandiri melalui dashboard InfoGTK.

Banyak guru kini mulai memastikan status datanya agar tidak terjadi penundaan pencairan.

Di bulan November ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.

Sebelum dana ditransfer, para penerima diwajibkan memastikan seluruh data di aplikasi Dapodik sudah benar, terbaru, dan valid. Ketelitian guru dalam memeriksa informasi kepegawaian sangat menentukan apakah TPG dapat cair tepat waktu.

Baca juga:  Banjarnegara Siap Gelar EXPO & UMKM Car Free Night 2025: Pesta Ekonomi Rakyat dan Kreativitas Lokal

Data yang Wajib Dicek Guru agar TPG Tidak Tertahan

Sebelum masuk ke tahap pencairan, guru perlu memeriksa beberapa data penting di sistem Dapodik. Data ini menjadi syarat dasar yang akan diverifikasi dan dipadankan pada tingkat kabupaten/kota maupun pusat. Adapun data yang harus dipastikan sesuai yaitu:

  • Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)

  • Beban kerja dan jumlah jam mengajar

  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  • Tanggal lahir

  • Status kepegawaian

  • Gaji pokok sesuai SK terakhir

Jika terdapat ketidaksesuaian, sekecil apa pun, proses penerbitan SKTP bisa tertunda dan berdampak pada pencairan TPG.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Undip Redesain Dapur UMKM Untuk Optimalkan Produktivitas, Keamanan, dan Kenyamanan

Setelah pengecekan di sekolah selesai, data guru akan diverifikasi berlapis oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Tahapan berikutnya adalah validasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebelum dipadankan dengan SIMTUN sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 Lewat InfoGTK

Berikut langkah-langkah resmi yang dapat dilakukan guru untuk mengecek status SKTP dan pencairan tunjangan melalui laman InfoGTK:

1. Masuk ke laman InfoGTK

Akses situs resmi GTK di:
https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

2. Login menggunakan akun Dapodik

Masukkan username dan password yang terdaftar pada sistem Dapodik sekolah.

Baca juga:  KKN UIN Walisongo Dampingi PKK Dusun Rowosari dalam Pengemasan dan Branding Produk Tepung Mocaf dan VCO

3. Verifikasi captcha

Isi captcha untuk memastikan keamanan akses.

4. Klik “Log In”

Jika berhasil masuk, dashboard InfoGTK akan menampilkan seluruh data kepegawaian guru.

5. Periksa data pribadi dan administrasi

Pastikan seluruh informasi sudah benar. Jika ada yang tidak sesuai, segera laporkan kepada operator sekolah agar diperbaiki di Dapodik.

6. Masuk ke menu Tunjangan Guru / Sertifikasi

Di bagian ini, guru dapat melihat status SKTP paling terbaru.

7. Cek status SKTP

Jika statusnya Valid dan SKTP sudah terbit, maka Tunjangan Profesi Guru siap dicairkan dan akan ditransfer langsung ke rekening yang sudah terdaftar.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan
DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama
Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya
Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah
Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama
Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo
THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah
PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:20 WIB

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:41 WIB

Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:16 WIB

Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah

Senin, 2 Maret 2026 - 16:29 WIB

Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo

Berita Terbaru