Jatengvox.com – Tunjangan Profesi Guru November 2025 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu para pendidik di seluruh Indonesia.
Pasalnya, pemerintah telah menjadwalkan pencairan TPG triwulan IV pada bulan ini, dan seluruh proses pengecekan dilakukan mandiri melalui dashboard InfoGTK.
Banyak guru kini mulai memastikan status datanya agar tidak terjadi penundaan pencairan.
Di bulan November ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.
Sebelum dana ditransfer, para penerima diwajibkan memastikan seluruh data di aplikasi Dapodik sudah benar, terbaru, dan valid. Ketelitian guru dalam memeriksa informasi kepegawaian sangat menentukan apakah TPG dapat cair tepat waktu.
Data yang Wajib Dicek Guru agar TPG Tidak Tertahan
Sebelum masuk ke tahap pencairan, guru perlu memeriksa beberapa data penting di sistem Dapodik. Data ini menjadi syarat dasar yang akan diverifikasi dan dipadankan pada tingkat kabupaten/kota maupun pusat. Adapun data yang harus dipastikan sesuai yaitu:
Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)
Beban kerja dan jumlah jam mengajar
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Tanggal lahir
Status kepegawaian
Gaji pokok sesuai SK terakhir
Jika terdapat ketidaksesuaian, sekecil apa pun, proses penerbitan SKTP bisa tertunda dan berdampak pada pencairan TPG.
Setelah pengecekan di sekolah selesai, data guru akan diverifikasi berlapis oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Tahapan berikutnya adalah validasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebelum dipadankan dengan SIMTUN sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 Lewat InfoGTK
Berikut langkah-langkah resmi yang dapat dilakukan guru untuk mengecek status SKTP dan pencairan tunjangan melalui laman InfoGTK:
1. Masuk ke laman InfoGTK
Akses situs resmi GTK di:
https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Login menggunakan akun Dapodik
Masukkan username dan password yang terdaftar pada sistem Dapodik sekolah.
3. Verifikasi captcha
Isi captcha untuk memastikan keamanan akses.
4. Klik “Log In”
Jika berhasil masuk, dashboard InfoGTK akan menampilkan seluruh data kepegawaian guru.
5. Periksa data pribadi dan administrasi
Pastikan seluruh informasi sudah benar. Jika ada yang tidak sesuai, segera laporkan kepada operator sekolah agar diperbaiki di Dapodik.
6. Masuk ke menu Tunjangan Guru / Sertifikasi
Di bagian ini, guru dapat melihat status SKTP paling terbaru.
7. Cek status SKTP
Jika statusnya Valid dan SKTP sudah terbit, maka Tunjangan Profesi Guru siap dicairkan dan akan ditransfer langsung ke rekening yang sudah terdaftar.
Editor : Murni A













