Perkuat Kepastian Hukum dalam Transaksi Digital, Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP Kembangkan Terms and Conditions Marketplace UMKM Parfum

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Agu 2026 18:00 5 jatengvox

Jatengvox.com – Perkembangan ekonomi digital membuka ruang yang semakin luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkenalkan produk serta menjangkau konsumen lintas wilayah.

Seiring meningkatnya pemanfaatan marketplace sebagai sarana perdagangan elektronik, kebutuhan akan tata kelola transaksi yang jelas turut menjadi perhatian.

Kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di era digital.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Yasmin Aulia Putri, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang tergabung dalam KKN-T IDBU-14 UNDIP Kelompok 3 Desa Branjang, melaksanakan program penyusunan Terms and Conditions bagi UMKM Pesona Parfum di Dusun Branjang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Program ini merupakan bagian dari tema Multidisiplin 2 yang mengusung penguatan identitas produk guna meningkatkan visibilitas UMKM Dusun Branjang melalui media promosi digital.

Baca juga:  91 Mahasiswa KKN IDBU UNDIP Resmi Diterjunkan! Siap Berdayakan Desa Donosari Lewat Perlindungan Hukum dan Ekonomi Kreatif

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara bersama Sehono selaku pemilik dan penanggung jawab UMKM Pesona Parfum diketahui memasarkan produk melalui berbagai kanal penjualan, baik secara luring maupun daring, meliputi WhatsApp, Instagram dengan akun @pesonaparfum.original, TikTok dan TikTok Shop dengan akun @pesona.parfum.ori, serta Shopee dengan akun @kenzysheka.

Ragam kanal tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas, meskipun mekanisme transaksi yang berjalan belum terdokumentasi dalam ketentuan tertulis yang dapat dijadikan pedoman baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Hasil identifikasi terhadap alur transaksi usaha kemudian dirumuskan menjadi dokumen Terms and Conditions yang mencakup ketentuan sistem penjualan, ketersediaan produk, pemesanan, pembayaran, pemrosesan dan pengemasan, pengiriman, penerimaan dan pemeriksaan produk, komplain, retur dan penggantian produk, karakteristik aroma parfum, perlindungan data pribadi, hingga penyelesaian sengketa.

Baca juga:  Dupoin Futures Awali 2026 dengan Serangkaian Inisiatif Sosial dan Kolaborasi Industri

Dokumen tersebut divalidasi bersama Sehono sebelum diterapkan secara resmi pada seluruh kanal penjualan.

Sebagai bentuk sosialisasi, ringkasan sepuluh poin utama Syarat dan Ketentuan (Terms and Conditions) dituangkan ke dalam banner digital yang saat ini telah terpasang pada laman toko Pesona Parfum Original di Shopee.

Banner tersebut memuat kode QR yang mengarahkan konsumen pada dokumen Terms and Conditions secara terperinci melalui tautan bit.ly/SNKPesonaParfum, mencakup seluruh ketentuan yang telah dirumuskan mulai dari sistem penjualan hingga penyelesaian sengketa.

Banner yang sama turut direncanakan untuk dipasang pada kanal marketplace dan media sosial lain yang digunakan UMKM Pesona Parfum, termasuk TikTok Shop, guna memastikan keseragaman informasi bagi konsumen di seluruh kanal penjualan.

Baca juga:  Agar Pengelola Punya Panduan Jelas, Mahasiswa KKN-T IDBU-07 Undip Susun SOP Pengelolaan Koleksi dan Operasional KALOKA

Yasmin menyampaikan bahwa penyusunan Terms and Conditions merupakan upaya untuk mengejawantahkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam praktik perdagangan elektronik yang mulai berkembang di tingkat UMKM.

Digitalisasi usaha, menurutnya, perlu ditopang oleh instrumen yang mampu memberikan kejelasan atas hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen agar transaksi berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Marketplace memberikan peluang besar bagi UMKM untuk berkembang. Agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, diperlukan aturan yang mampu memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak. Kehadiran Terms and Conditions diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus mendukung profesionalisme UMKM dalam menjalankan usahanya,” ujar Yasmin.

Melalui program ini, UMKM Pesona Parfum diharapkan semakin siap mengembangkan usahanya dan beradaptasi dengan dinamika perdagangan digital yang terus berkembang.

 

Penulis: Yasmin Aulia Putri

Pembimbing: Gani Nur Pramudyo, M.Hum.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA