Jatengvox.com – Program pemutihan BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, menaruh harapan besar pada kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan iuran yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Pemerintah memastikan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada akhir 2025.
Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan yang selama ini kesulitan membayar iuran secara rutin.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menjelaskan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan menyasar peserta dari sektor informal.
“Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal,” ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kelompok ini dinilai paling terdampak karena penghasilan yang tidak menentu, sehingga sering kali menunggak iuran hingga status kepesertaan menjadi nonaktif.
Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mendapatkan fasilitas pemutihan. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
Termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau berpotensi masuk dalam skema bantuan pemerintah
Berasal dari keluarga tidak mampu
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP)
Pendataan ini penting untuk memastikan bahwa pemutihan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan kepada peserta dengan kemampuan ekonomi memadai.
Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin mengajukan pemutihan tunggakan, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau sudah nonaktif, melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Pastikan memenuhi kriteria pemutihan. Jika data belum sesuai, peserta akan diarahkan ke proses verifikasi.
Verifikasi data oleh pihak BPJS Kesehatan, termasuk pencocokan dengan DTSEN.
Jika dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui, tunggakan iuran akan dihapus oleh pemerintah dan kepesertaan kembali aktif.
Proses ini tidak dilakukan secara otomatis, sehingga peserta tetap perlu aktif mengecek status dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Bagi peserta yang belum memenuhi kriteria pemutihan, BPJS Kesehatan tetap menyediakan solusi melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program ini memungkinkan peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan lebih dari tiga bulan untuk mencicil pembayaran. Tunggakan yang bisa masuk program Rehab berkisar antara 4 hingga 24 bulan.
Editor : Murni A













