Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Segera Berlaku, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Program pemutihan BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, menaruh harapan besar pada kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan iuran yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Pemerintah memastikan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada akhir 2025.

Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan yang selama ini kesulitan membayar iuran secara rutin.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menjelaskan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan menyasar peserta dari sektor informal.

“Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal,” ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca juga:  Lewat COP30, Indonesia Dorong Standar Baru dalam Tata Kelola Kredit Alam

Kelompok ini dinilai paling terdampak karena penghasilan yang tidak menentu, sehingga sering kali menunggak iuran hingga status kepesertaan menjadi nonaktif.

Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mendapatkan fasilitas pemutihan. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau berpotensi masuk dalam skema bantuan pemerintah

  2. Berasal dari keluarga tidak mampu

  3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

  4. Berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP)

Baca juga:  Mahasiswa UPGRIS Ikut Lestarikan Budaya Lewat Produksi Gantungan Miniatur Barongan

Pendataan ini penting untuk memastikan bahwa pemutihan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan kepada peserta dengan kemampuan ekonomi memadai.

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang ingin mengajukan pemutihan tunggakan, berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, apakah masih aktif atau sudah nonaktif, melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

  2. Pastikan memenuhi kriteria pemutihan. Jika data belum sesuai, peserta akan diarahkan ke proses verifikasi.

  3. Verifikasi data oleh pihak BPJS Kesehatan, termasuk pencocokan dengan DTSEN.

  4. Jika dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui, tunggakan iuran akan dihapus oleh pemerintah dan kepesertaan kembali aktif.

Baca juga:  Menkomdigi Soroti Peran Perempuan sebagai Penggerak Ekonomi Digital Nasional

Proses ini tidak dilakukan secara otomatis, sehingga peserta tetap perlu aktif mengecek status dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Bagi peserta yang belum memenuhi kriteria pemutihan, BPJS Kesehatan tetap menyediakan solusi melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Program ini memungkinkan peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan lebih dari tiga bulan untuk mencicil pembayaran. Tunggakan yang bisa masuk program Rehab berkisar antara 4 hingga 24 bulan.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Dorong Evaluasi Total Mobil MBG Usai Insiden Tabrak Siswa di SDN Kalibaru
Puluhan Ribu Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra, Kemendiktisaintek Siapkan Skema Bantuan Pendidikan
Mendagri Terbitkan SE Baru soal Penggunaan Bantuan dan Anggaran Daerah untuk Penanganan Bencana
Pesantren Diminta Perkuat Perlindungan Anak, Wagub Taj Yasin: Bullying Bisa Hancurkan Masa Depan Santr
Dompet Dhuafa dan Amgala Foundation Serahkan Program Budidaya Jamur Tiram di Desa Menguneng Batang
Penataan Kawasan Mangkunegaran Dimatangkan, Menteri PU Pastikan Sesuai Kaidah Cagar Budaya
Transformasi Besar Layanan Haji, Wamenhaj Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Indonesia–Australia Perkuat Kolaborasi untuk Ciptakan Ruang Digital yang Aman dan Inklusif

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:19 WIB

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Segera Berlaku, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:13 WIB

MPR Dorong Evaluasi Total Mobil MBG Usai Insiden Tabrak Siswa di SDN Kalibaru

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:47 WIB

Puluhan Ribu Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatra, Kemendiktisaintek Siapkan Skema Bantuan Pendidikan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:55 WIB

Mendagri Terbitkan SE Baru soal Penggunaan Bantuan dan Anggaran Daerah untuk Penanganan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:14 WIB

Pesantren Diminta Perkuat Perlindungan Anak, Wagub Taj Yasin: Bullying Bisa Hancurkan Masa Depan Santr

Berita Terbaru