Jatengvox.com – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyiapkan lahan seluas hingga dua hektare bagi setiap Kepala Keluarga (KK) peserta program transmigrasi.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalkan potensi wilayah-wilayah baru di Indonesia.
“Pemberian lahan kepada transmigran menjadi bentuk nyata tanggung jawab negara dalam menyediakan ruang hidup dan sumber penghidupan bagi rakyatnya,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Menurut Viva Yoga, besaran lahan yang diterima oleh setiap peserta transmigrasi tidak bersifat seragam. Pemerintah akan menyesuaikannya berdasarkan kondisi geografis, kesuburan tanah, serta potensi ekonomi wilayah tujuan.
“Pemberian lahan bisa satu hektare atau dua hektare, tergantung wilayahnya. Prinsipnya, kebijakan ini menjadi bagian dari reforma agraria yang berpihak kepada rakyat,” jelasnya.
Program transmigrasi ini tidak hanya berorientasi pada pemindahan penduduk dari daerah padat ke wilayah yang lebih jarang penduduk, tetapi juga bertujuan membuka pusat-pusat ekonomi baru di daerah.
Dengan cara ini, diharapkan pertumbuhan tidak lagi hanya terpusat di kota besar, tetapi menyebar ke seluruh penjuru nusantara.
Tak hanya lahan, pemerintah juga menyiapkan dukungan awal berupa jaminan hidup selama satu hingga satu setengah tahun. Bantuan tersebut bertujuan membantu para transmigran beradaptasi di lingkungan baru hingga mampu mandiri.
Selain itu, peserta program akan mendapatkan pendampingan intensif selama lima tahun dari Kementerian Transmigrasi.
Pendampingan ini mencakup pelatihan ekonomi produktif, pertanian, hingga pengelolaan usaha kecil.
“Setelah lima tahun, harapannya para kepala keluarga bisa cukup secara ekonomi, penghasilannya meningkat, dan hidup lebih sejahtera,” kata Viva Yoga.
Menariknya, status lahan yang diterima para transmigran pada awalnya akan berbentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Namun, setelah masa pembinaan selama lima tahun dan dinilai berhasil mengelola lahan dengan baik, pemerintah akan meningkatkan status tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Awalnya memang HPL dulu, tapi setelah lima tahun akan diubah menjadi sertifikat hak milik,” tegas Viva Yoga.
Editor : Murni A













