PDIP Kaji Ulang Ambang Batas Parlemen, Serap Aspirasi Rakyat hingga Daerah

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Feb 2026 17:43 16 Redaksi

Jatengvox.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mengambil sikap final terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada pemilu mendatang. Partai berlambang banteng moncong putih itu memilih bersikap hati-hati dengan terlebih dahulu melakukan kajian mendalam, termasuk menyerap aspirasi masyarakat di berbagai tingkatan.

Langkah ini diambil di tengah wacana publik yang kembali mengemuka soal efektivitas sistem kepartaian dan kualitas representasi politik di parlemen.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pembahasan ambang batas parlemen tidak bisa dilakukan secara sederhana. Menurutnya, perlu ada pertimbangan yang matang, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Baca juga:  Mahasiswa KKN MIT 22 UIN Walisongo Semarang Bekali Siswa SDN 01 Sumbersari dengan Growth Mindset, Bantu Anak Temukan Arah Masa Depan

“Ini melakukan kajian, karena kita harus berbicara bagaimana di tingkat provinsi, bagaimana di tingkat kabupaten/kota. Kami harus melihat bagaimana kehendak rakyat dalam memandang pentingnya aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen,” ujar Hasto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Untuk mendukung proses tersebut, PDIP membentuk tim ahli yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Megawati Institute sebagai think tank partai. Lembaga tersebut akan melakukan kajian akademik dan politik secara komprehensif sebelum PDIP menentukan sikap resmi.

Hasto menjelaskan, konsep parliamentary threshold bukanlah hal baru dalam demokrasi Indonesia. Ia menyinggung Pemilu 1999, yang diikuti oleh 48 partai politik, sebagai titik awal pembelajaran dalam mengelola sistem multipartai.

Baca juga:  Bantuan Sosial Gratis! 7 Cara Cepat Dapatkan Dukungan Pemerintah Tanpa Ribet

Menurutnya, dalam sistem presidensial seperti Indonesia, ambang batas parlemen masih diperlukan untuk menjaga efektivitas pemerintahan. Tanpa mekanisme tersebut, fragmentasi partai di parlemen berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan.

“Prinsip konsolidasi demokrasi dan penguatan sistem presidensial membutuhkan padanan multipartai yang lebih sederhana. Karena itu, parliamentary threshold tetap diperlukan, dan rakyatlah yang menentukan partai mana yang lolos ke parlemen,” kata Hasto.

Di sisi lain, wacana penyesuaian ambang batas parlemen juga datang dari kalangan akademisi. Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar parliamentary threshold diturunkan secara bertahap.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN 1 Jungsemi dan MI NU 70 Miftakhul Athfal

Peneliti CSIS Arya Fernandes menyarankan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029, lalu kembali diturunkan menjadi tiga persen pada Pemilu 2034 dan seterusnya. Menurutnya, angka yang terlalu tinggi berisiko mengurangi keterwakilan politik, sementara angka yang terlalu rendah justru memicu fragmentasi berlebihan di DPR.

“Kita harus mencari titik temu yang moderat agar sistem partai tetap efektif, mencegah kebuntuan legislasi, dan sekaligus menjaga derajat keterwakilan,” ujar Arya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA