Menteri PKP Maruarar Sirait Ancam Penjara Penyalahguna KUR Perumahan

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melontarkan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain-main dengan program KUR Perumahan.

Ia menegaskan, pelaku yang terbukti menyalahgunakan fasilitas pembiayaan tersebut tidak akan diberi ampun dan dipastikan berurusan dengan hukum.

Pernyataan tegas ini ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Ara, sapaan akrabnya, mengingatkan bahwa KUR Perumahan adalah program strategis pemerintahan Presiden Prabowo untuk mendukung UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga:  Pemerintah Siapkan Kebijakan Nasional untuk Perkuat Ekosistem Musik Indonesia

“KUR Perumahan adalah program Presiden Prabowo yang berpihak kepada UMKM. Dan tidak pernah sepanjang ada Indonesia ada KUR Perumahan, baru sekali ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia merdeka. Jadi kalau yang tidak punya niat baik, jangan ikut. Karena pasti masuk penjara. Saya jamin itu,” tegasnya.

Menurut Ara, siapa saja yang mencoba mencari celah untuk keuntungan pribadi sama saja dengan menghambat roda ekonomi rakyat. Untuk itu, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian, hingga Kejaksaan agar program ini benar-benar dikawal ketat.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Posko 33 UIN Walisongo Dampingi Posyandu di Mangli dan Pagertoyo

“Yang gak benar, jangan ikut. Karena saya sudah tegaskan, saya sudah koordinasi dengan KPK, Polisi, Jaksa, untuk mendukung program ini. Kalau punya niat yang tidak baik, mendingan jangan ikut program ini karena ini untuk rakyat, tadi untuk naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, bisa membuat banyak orang bekerja,” jelasnya.

Selain itu, Menteri PKP juga meminta HIPMI melakukan kurasi serius terhadap anggotanya yang ingin terlibat dalam program KUR Perumahan.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan hanya pelaku usaha sungguhan yang berhak mengakses dana tersebut, bukan kontraktor abal-abal atau fiktif.

Baca juga:  Mahasiswa KKN Posko 10 UIN Walisongo Wujudkan Identitas Desa Melalui Pembuatan Plang Jalan di 15 Titik Desa Trayu

Sebagai informasi, program KUR Perumahan difokuskan untuk sektor supply, mencakup kontraktor, pengembang, hingga toko bangunan. Nilai totalnya mencapai Rp117 triliun, dan diharapkan mampu disalurkan tepat sasaran agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Sukses Bangsa di Era Teknologi
Pelayanan Publik di Pati Dipastikan Tetap Berjalan Usai OTT KPK, Wagub Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Integritas
Mahasiswa KKN UPGRIS Ajak Siswa SDN Beji 01 Belajar Coding Lewat Permainan Seru
Kemendag Perkuat Pengawasan Barang Beredar Lewat Sistem Digital Terpadu Nasional
KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan untuk Pemeriksaan
BPS Ungkap Komoditas Pangan Pemicu Inflasi Jelang Ramadan dan Lebaran
Klaim Asuransi Gagal Panen Mulai Diproses, Ribuan Hektare Sawah Jateng Terdampak Banjir

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:26 WIB

Polri Perluas Direktorat PPA-PPO di Daerah, Fokus Lindungi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:51 WIB

Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Sukses Bangsa di Era Teknologi

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:16 WIB

Pelayanan Publik di Pati Dipastikan Tetap Berjalan Usai OTT KPK, Wagub Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Integritas

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15 WIB

Kemendag Perkuat Pengawasan Barang Beredar Lewat Sistem Digital Terpadu Nasional

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:10 WIB

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan untuk Pemeriksaan

Berita Terbaru