Menaker Tegaskan Belum Ada Arahan Soal BSU Tahap 2, Minta Masyarakat Waspadai Hoaks Bantuan

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait keberlanjutan program tersebut.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap 2. Jadi bisa diasumsikan memang belum ada,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, program BSU sebelumnya telah dijalankan pada periode Juni hingga Juli 2025. Namun, hingga pertengahan Oktober ini, belum ada keputusan lanjutan mengenai penyaluran tahap berikutnya.

“Ada itu bulan Juni, bulan Juli. Tapi sampai sekarang belum ada arahan dari Pak Presiden soal BSU,” ujarnya menegaskan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 20 Ikuti Senam Bersama Ibu-Ibu Desa Lerep

Beberapa waktu terakhir, media sosial sempat diramaikan oleh unggahan yang mengklaim bahwa BSU tahap 2 akan segera cair pada bulan Oktober 2025. Informasi itu menyebar luas, terutama di platform seperti Facebook, X, dan TikTok.

Menaker Yassierli meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan resmi akan selalu diumumkan melalui kanal resmi pemerintah atau situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi. Semua informasi terkait BSU akan disampaikan langsung oleh Kemnaker,” jelasnya.

Baca juga:  Jawa Tengah Tawarkan Investasi Hijau dan Pangan Bernilai Rp5 Triliun di CJIBF 2025

Dalam program BSU sebelumnya, bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.

Skema ini dinilai cukup membantu pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, Yassierli menegaskan, sebelum ada keputusan baru dari Presiden, Kemnaker belum dapat memastikan apakah program BSU akan dilanjutkan atau tidak pada tahap kedua ini.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Pelatihan Daur Ulang Cangkang Telur

Di tengah maraknya kabar bohong soal pencairan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya memperkuat komunikasi publik agar masyarakat tidak mudah terpengaruh.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui laman resmi www.kemnaker.go.id
atau akun media sosial resmi Kemnaker.

“Jadi, jangan percaya kalau ada yang bilang BSU sudah bisa dicairkan atau sedang dalam proses. Kami menunggu arahan resmi dari Presiden. Kalau sudah ada, pasti akan kami umumkan,” tutur Yassierli.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatengvox.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor
RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital
UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah
Kreatif dan Edukatif: Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Ganci dari Tutup Botol di SDN Puguh
BSU 2025 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu via Pospay
Lewat COP30, Indonesia Dorong Standar Baru dalam Tata Kelola Kredit Alam
Kasus Perundungan di Tangsel Makan Korban Jiwa, KemenPPPA Desak Penanganan Transparan dan Kolaboratif

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:47 WIB

Mendagri Minta Daerah Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem dan Ancaman Longsor

Rabu, 19 November 2025 - 11:42 WIB

RUU Perlindungan dan Keamanan Siber Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Anak Terpapar Konten Digital

Rabu, 19 November 2025 - 10:29 WIB

UNS Gandeng Dua RSUD untuk Perkuat Program Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Rabu, 19 November 2025 - 07:33 WIB

KPAI Ingatkan Ancaman Radikalisasi Digital pada Anak, Dorong Penguatan Peran Keluarga dan Sekolah

Selasa, 18 November 2025 - 18:07 WIB

Kreatif dan Edukatif: Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Ganci dari Tutup Botol di SDN Puguh

Berita Terbaru