Berita  

Menaker Tegaskan Belum Ada Arahan Soal BSU Tahap 2, Minta Masyarakat Waspadai Hoaks Bantuan

Jatengvox.com – Pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait keberlanjutan program tersebut.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap 2. Jadi bisa diasumsikan memang belum ada,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, program BSU sebelumnya telah dijalankan pada periode Juni hingga Juli 2025. Namun, hingga pertengahan Oktober ini, belum ada keputusan lanjutan mengenai penyaluran tahap berikutnya.

“Ada itu bulan Juni, bulan Juli. Tapi sampai sekarang belum ada arahan dari Pak Presiden soal BSU,” ujarnya menegaskan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Lomba untuk Peringati Hari Santri Nasional di SDN 2 Boja

Beberapa waktu terakhir, media sosial sempat diramaikan oleh unggahan yang mengklaim bahwa BSU tahap 2 akan segera cair pada bulan Oktober 2025. Informasi itu menyebar luas, terutama di platform seperti Facebook, X, dan TikTok.

Menaker Yassierli meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan resmi akan selalu diumumkan melalui kanal resmi pemerintah atau situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi. Semua informasi terkait BSU akan disampaikan langsung oleh Kemnaker,” jelasnya.

Baca juga:  Mentan Andi Amran Dorong Pertanian Jadi Tulang Punggung Energi Hijau Nasional

Dalam program BSU sebelumnya, bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.

Skema ini dinilai cukup membantu pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, Yassierli menegaskan, sebelum ada keputusan baru dari Presiden, Kemnaker belum dapat memastikan apakah program BSU akan dilanjutkan atau tidak pada tahap kedua ini.

Baca juga:  Pengadaan 54 Lokomotif CC 205 Tuntas, KAI Divre IV Siap Amankan Ketahanan Energi Nasional

Di tengah maraknya kabar bohong soal pencairan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya memperkuat komunikasi publik agar masyarakat tidak mudah terpengaruh.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui laman resmi www.kemnaker.go.id
atau akun media sosial resmi Kemnaker.

“Jadi, jangan percaya kalau ada yang bilang BSU sudah bisa dicairkan atau sedang dalam proses. Kami menunggu arahan resmi dari Presiden. Kalau sudah ada, pasti akan kami umumkan,” tutur Yassierli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *