Menaker Tegaskan Belum Ada Arahan Soal BSU Tahap 2, Minta Masyarakat Waspadai Hoaks Bantuan

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait keberlanjutan program tersebut.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap 2. Jadi bisa diasumsikan memang belum ada,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, program BSU sebelumnya telah dijalankan pada periode Juni hingga Juli 2025. Namun, hingga pertengahan Oktober ini, belum ada keputusan lanjutan mengenai penyaluran tahap berikutnya.

“Ada itu bulan Juni, bulan Juli. Tapi sampai sekarang belum ada arahan dari Pak Presiden soal BSU,” ujarnya menegaskan.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 39 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Karanganyar 1

Beberapa waktu terakhir, media sosial sempat diramaikan oleh unggahan yang mengklaim bahwa BSU tahap 2 akan segera cair pada bulan Oktober 2025. Informasi itu menyebar luas, terutama di platform seperti Facebook, X, dan TikTok.

Menaker Yassierli meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan resmi akan selalu diumumkan melalui kanal resmi pemerintah atau situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi. Semua informasi terkait BSU akan disampaikan langsung oleh Kemnaker,” jelasnya.

Baca juga:  Pengurus Baru Dekranasda Kota Semarang Dilantik, Siap Perkuat UMKM Lokal

Dalam program BSU sebelumnya, bantuan diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.

Skema ini dinilai cukup membantu pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, Yassierli menegaskan, sebelum ada keputusan baru dari Presiden, Kemnaker belum dapat memastikan apakah program BSU akan dilanjutkan atau tidak pada tahap kedua ini.

Baca juga:  Cegah Penyakit Sejak Dini, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajarkan Teknik Cuci Tangan Pakai Sabun di TK Dharma Rini

Di tengah maraknya kabar bohong soal pencairan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya memperkuat komunikasi publik agar masyarakat tidak mudah terpengaruh.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui laman resmi www.kemnaker.go.id
atau akun media sosial resmi Kemnaker.

“Jadi, jangan percaya kalau ada yang bilang BSU sudah bisa dicairkan atau sedang dalam proses. Kami menunggu arahan resmi dari Presiden. Kalau sudah ada, pasti akan kami umumkan,” tutur Yassierli.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Simperum Jateng Terintegrasi dengan Kementerian PKP, Percepat Penanganan RTLH dan Backlog Perumahan
Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan
Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara
Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil
Zero ODOL Berlaku Januari 2027, Pemerintah Siap Tertibkan Truk Overload Demi Keselamatan dan Infrastruktur
Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput
Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Akses Layanan Warga Rentan Tetap Dijamin
Pantau Harga Jelang Ramadan, Mendag Pastikan Pasokan Pangan Aman di Pasar Sukoharjo

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:36 WIB

Simperum Jateng Terintegrasi dengan Kementerian PKP, Percepat Penanganan RTLH dan Backlog Perumahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:05 WIB

Kemenag Pastikan Gaji Pegawai yang Dialihkan ke Kemenhaj Aman hingga Januari 2026, SKPP Terkendala SK Pengangkatan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:33 WIB

Relokasi 900 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Jateng Dipercepat, Pemprov Siapkan Lahan Aman dan Hunian Sementara

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:45 WIB

Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Jaga Harga Pangan Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:02 WIB

Target Satu Desa Satu Perpustakaan, Bunda Literasi Jateng Dorong Gerakan Baca hingga Akar Rumput

Berita Terbaru