Mahasiswa KKN Undip Edukasi Regulasi Anak Tidak Sekolah di Desa Gringging

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jul 2026 20:00 9 jatengvox

Jatengvox.com – Mahasiswa KKN Reguler Tim 2 Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program multidisiplin bertajuk “Prioritas Pendidikan Desa Gringging” di Balai Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, pada 16 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya mahasiswa dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS), khususnya dari sisi regulasi dan pemenuhan hak atas pendidikan.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh lebih dari 60 peserta yang berasal dari unsur masyarakat dan pihak terkait di Desa Gringging.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Undip memberikan edukasi mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan ATS serta berbagai regulasi yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Salah satu mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Riby Selvitriani Djuarsa dari Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Riby secara khusus menyampaikan materi mengenai aspek hukum dan regulasi yang berkaitan dengan pendidikan dan ATS. Materi yang disampaikan mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional pemenuhan hak atas pendidikan dan penyelenggaraan wajib pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang percepatan penuntasan wajib belajar dan penanganan Anak Tidak Sekolah.

Baca juga:  Publikasi Berita KKN agar Tembus Media Online! Strategi Jitu Sekaligus Panduan Lengkap Mahasiswa

Penyampaian materi dilakukan dengan mengaitkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kondisi ATS yang ditemukan di Desa Gringging.

Masyarakat diberikan pemahaman bahwa persoalan anak tidak sekolah perlu ditangani secara bersama dengan memperhatikan berbagai faktor yang dapat menyebabkan anak tidak melanjutkan pendidikan, termasuk kondisi ekonomi dan motivasi anak.

“Pendidikan merupakan tonggak utma dalam menciptakan Indonesia Emas 2045, apabila ATS tidak dituntaskan hingga akar maka akan menjadi wabah dalam pendidikan di Indonesia,” ujar Riby selaku mahasiswa KKN.

Kegiatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyusunan Modul Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Baca juga:  Mahasiswa KKN Tematik UPGRIS Pasang Plang Arah Jalan untuk Bantu Akses Warga dan Pengunjung Desa Delik

Modul disusun sebagai bahan informasi dan panduan yang dapat membantu masyarakat maupun Pemerintah Desa dalam memahami regulasi serta langkah pencegahan dan penanganan ATS.

Tindak lanjut juga dilakukan melalui pendampingan terhadap salah satu ATS di Desa Gringging. Modul tersebut diserahkan kepada orang tua Alif, anak berusia 17 tahun yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA karena dipengaruhi faktor ekonomi dan motivasi.

Penyerahan modul diharapkan dapat membantu keluarga memahami alternatif pendidikan yang tersedia serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak.

Melalui program ini, mahasiswa KKN Reguler Tim 2 Undip tidak hanya memberikan edukasi mengenai regulasi, tetapi juga menghasilkan luaran yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat desa.

Baca juga:  Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan sekaligus mendukung upaya Desa Gringging dalam mencegah dan menangani permasalahan ATS.

 

 

Penulis: Riby Selvitriani Djuarsa – KKN Reguler Tim 2 Undip Desa Gringging

Editor: Murni Anggita

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA