Lewat Sosialisasi Perda Kabupaten Klaten No 6 Tahun 2018, Mahasiswa KKN Undip Tingkatkan Pemahaman Karang Taruna Nganjat soal Pengelolaan Sampah 

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 20:53 2 jatengvox

Jatengvox.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2025/2026 memberikan edukasi mengenai regulasi pengelolaan sampah kepada anggota Karang Taruna Desa Nganjat, Kabupaten Klaten. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) ini menjadi bagian dari program “Nganjat Zero Waste: Sinergi Inovasi, Edukasi, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan”.

Sosialisasi disampaikan oleh Desty Sendina Perdana Arta, mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro. Melalui kegiatan bertajuk sosialisasi regulasi pengelolaan sampah, Desty mengajak generasi muda memahami bahwa upaya menjaga kebersihan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kesadaran individu, tetapi juga memiliki dasar aturan yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat.

Dalam pemaparannya, Desty menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Materi mencakup sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban masyarakat, mekanisme pengelolaan sampah mulai dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir atau TPA, serta sanksi yang berlaku terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.

Baca juga:  Cegah Bullying Lewat Lagu, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Siswa SDN Pondok 03

Penyampaian materi dilakukan dengan menekankan keterkaitan regulasi dengan kehidupan sehari-hari. Peserta diajak memahami bahwa pengelolaan sampah perlu dimulai dari sumbernya, sehingga masyarakat memiliki peran dalam mengurangi dan menangani sampah sebelum masuk ke tahapan pengelolaan berikutnya. Pemahaman terhadap aturan juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran warga untuk menjaga kebersihan lingkungan secara tertib.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperkenalkan pentingnya peran generasi muda dalam mendukung tata kelola lingkungan di tingkat desa. Karang Taruna dinilai memiliki posisi strategis karena dapat menjadi penggerak kegiatan sosial dan lingkungan sekaligus menyebarluaskan pengetahuan kepada masyarakat yang lebih luas.

Melalui sosialisasi tersebut, Desty berharap anggota Karang Taruna Desa Nganjat tidak hanya memahami ketentuan pengelolaan sampah, tetapi juga mampu menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari. Edukasi mengenai regulasi diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk membangun kepedulian, kedisiplinan, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan Desa Nganjat. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat partisipasi pemuda dalam gerakan lingkungan desa ke depan.

Baca juga:  Beasiswa S2 Double Degree Kemenag–Australia Dibuka, Kuliah di UIN Surabaya dan University of Canberra

 

Penulis : Desty Sendina Perdana Arta

 

Editor : Uswatun Khasanah

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA