KKN-T IDBU 52 Undip Pasang Plang Sendang Kemantren, Dukung SDGs 6 & 11 

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 20:30 4 jatengvox

Jatengvox.com – Sebuah plang peraturan kini berdiri di kawasan Sendang Kemantren, RW 07, Kelurahan Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, hasil program kerja mahasiswa Kelompok 2 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IDBU 52 Tahun 2026, Universitas Diponegoro (Undip), yang dipasang pada Selasa (11/8/2026).

Ketua Kelompok Tani Mijen Permai Makmur, Agus Chrismoro, menyambut baik kehadiran plang tersebut. Menurutnya, papan informasi ini menjadi sarana imbauan tertulis bagi siapapun yang berkunjung ke Sendang Kemantren, sekaligus langkah awal dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan sendang.

“Dengan adanya pemasangan plang, diharapkan setiap orang yang datang ke sendang ini menjadi aware terhadap apa yang akan dilakukan di sendang. Tentunya kami mengapresiasi usaha yang telah dilakukan oleh mahasiswa untuk membantu di RW 07,” ujarnya.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Kenalkan Ecoprint Ramah Lingkungan di TK Yos Sudarso Gempolsongo

Isi plang tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai aktivitas yang boleh maupun dilarang dilakukan di kawasan sendang, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 68.

Kedua pasal ini mengatur larangan terhadap tindakan yang dapat mengubah aliran air, merusak sumber air, hingga mencemari kawasan sendang, lengkap dengan sanksi bagi pihak yang melanggar.

Baca juga:  Holding Perkebunan Nusantara Kembangkan Hilirisasi, PTPN I Fokus Replanting di Pulau Seram

Proses penyusunannya dimulai dari merangkum poin-poin larangan dan anjuran dari pasal-pasal terkait, lalu dituangkan ke dalam bahasa yang ringkas dan mudah dipahami.

Rangkaian informasi tersebut kemudian dirancang dalam bentuk desain visual, dicetak, dan dipasang langsung di kawasan sendang agar mudah diakses oleh setiap orang yang berkunjung ke lokasi tersebut.

Keberadaan plang ini turut mendukung dua target Sustainable Development Goals (SDGs). Larangan terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari atau merusak sendang sejalan dengan SDG 6 tentang Clean Water and Sanitation, sementara fungsinya sebagai pengingat pentingnya sendang bagi kehidupan bersama turut menanamkan tanggung jawab kolektif warga terhadap lingkungan permukiman sejalan dengan SDG 11 tentang Sustainable Cities and Communities.

Baca juga:  Gelar Budaya dan Expo UMKM 2025 Tuntang Meriah, Desa Watuagung Tampilkan Produk Unggulan

Melalui langkah ini, mahasiswa KKN-T IDBU 52 Undip berharap kehadiran plang peraturan bukan sekadar penanda administratif, melainkan pemantik kesadaran jangka panjang warga dalam merawat kelestarian Sendang Kemantren secara berkelanjutan.

 

 

Penulis: Baihaqi Ramadhani Anantito

Editor: Murni Anggita

 

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA