Jatengvox.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan satu akun media sosial untuk setiap warga negara.
Wacana ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin, 15 September 2025.
Menurut Nezar, ide tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Jika nantinya diterapkan, setiap warga hanya boleh memiliki satu akun aktif pada masing-masing platform media sosial.
Wamenkomdigi menegaskan, rencana ini berkaitan erat dengan upaya pemerintah mewujudkan program Satu Data Indonesia (SDI).
Melalui integrasi data, pemerintah ingin mempermudah pengawasan aktivitas digital masyarakat tanpa mengurangi kebebasan berekspresi.
“Kita lagi review wacana tersebut. Karena hal itu terkait dengan program satu data Indonesia,” kata Nezar.
Salah satu alasan kuat di balik wacana ini adalah maraknya penyalahgunaan akun ganda yang kerap dipakai untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, atau bahkan memicu perpecahan di masyarakat.
“Iya, itu salah satu solusi untuk menangkal hoaks. Intinya untuk memperkecil upaya scamming, serta memudahkan penelusuran informasi hoaks di ruang digital,” jelas Nezar.
Isu ini sebelumnya mencuat dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang menilai akun media sosial ganda seringkali menjadi pintu masuk penyalahgunaan.
“Akun ganda ini kan sangat merusak. Pada akhirnya bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pengguna asli,” kata Oleh.
Meski terdengar ideal, wacana ini tentu menuai tantangan. Banyak pengguna media sosial yang memiliki akun berbeda untuk urusan pribadi, pekerjaan, atau bisnis.
Pembatasan satu akun bisa menimbulkan perdebatan baru mengenai batas privasi dan ruang berekspresi warga di dunia digital.
Di sisi lain, kebijakan semacam ini juga akan menuntut kesiapan teknologi verifikasi yang kuat, termasuk soal keamanan data pribadi yang kerap jadi sorotan publik.
Editor : Murni A