Kemenag Terbitkan KMA 714/2025, Atur Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Hingga ke Daerah

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Senin (15/9/2025) di Jakarta.

Agenda ini membahas tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal hingga tingkat kecamatan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Kemenag menegaskan komitmennya memperluas layanan halal agar semakin mudah diakses masyarakat.

KMA ini juga mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi, sehingga tata kelola kelembagaan halal kini lebih terintegrasi.

Baca juga:  Jejak Kemenangan di Jalan Gowongan: KKN Posko 51 UIN Walisongo Hadirkan Perayaan 17 Agustus Penuh Warna

Direktur JPH, Fuad Nasar, menjelaskan bahwa KMA 714/2025 hadir sebagai respons terhadap perubahan kelembagaan pasca terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).

“Selain untuk mengisi kekosongan regulasi, aturan ini juga memperkuat peran pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal di Kanwil Kemenag provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Fuad, Selasa (16/9/2025).

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyambut baik hadirnya aturan baru ini.

Baca juga:  Kemenag Gelar MHQ Internasional Pertama Khusus Disabilitas Netra di Jakarta, Peserta Datang dari 12 Negara

Menurutnya, keberadaan KMA 714/2025 akan semakin memudahkan koordinasi di daerah. Namun, ia juga memberi catatan penting.

“Kami mengapresiasi regulasi ini, tapi kami berharap para eks-Satgas Halal tetap dilibatkan. Mereka punya pengalaman lapangan yang berharga,” kata Aqil.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menambahkan bahwa regulasi ini memperluas ruang kontribusi jabatan fungsional.

“KMA ini bukan hanya memperkuat regulasi, tapi juga mengakomodasi jabatan fungsional lainnya. Saat ini kami sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan teknisnya,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, optimistis aturan baru akan mempercepat layanan sertifikasi halal.

Baca juga:  Kementerian PPPA Tegaskan Pentingnya Perlindungan Anak dari Ancaman Radikalisme Digital

“Di lapangan, masyarakat paling mudah mengakses layanan halal lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Literasi halal juga bisa ditingkatkan melalui majelis taklim,” tuturnya.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan
DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama
Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya
Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah
Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama
Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo
THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah
PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:20 WIB

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:41 WIB

Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:16 WIB

Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:53 WIB

Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru