Jatengvox.com – Hingga beberapa hari setelah ditemukannya puing pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di kawasan perbukitan Maros, Sulawesi Selatan, penyebab kecelakaan masih belum dapat dipastikan.
Di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial dan ruang publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, menegaskan bahwa penentuan penyebab jatuhnya pesawat bukan perkara sederhana.
Menurutnya, proses investigasi membutuhkan waktu, ketelitian, dan analisis teknis yang mendalam.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dari spekulasi. Biarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bekerja sesuai kewenangannya,” ujar Mori dikutip dari Pro3 RRI, Senin (19/1/2026).
Mori menekankan bahwa KNKT merupakan lembaga yang memiliki kompetensi dan otoritas penuh dalam mengungkap penyebab kecelakaan transportasi.
Karena itu, hasil penyelidikan resmi harus menjadi satu-satunya rujukan, bukan asumsi atau dugaan sepihak.
Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi tetap penting, namun harus disampaikan secara bertahap dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kepanikan atau kesimpangsiuran di masyarakat.
“Investigasi penerbangan itu kompleks. Tidak bisa disederhanakan hanya dari satu indikator atau potongan informasi,” katanya.
Selain soal investigasi, DPR turut menyoroti peran negara dalam penanganan insiden ini. Mori menyebut, koordinasi lintas lembaga—mulai dari Basarnas, TNI-Polri, pemerintah daerah, hingga Kementerian Perhubungan—menjadi kunci dalam proses pencarian, evakuasi, dan pengumpulan data pendukung.
Ia berharap, hasil akhir penyelidikan KNKT nantinya tidak hanya menjawab penyebab kecelakaan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan penerbangan nasional.
“Setiap insiden harus menjadi pelajaran bersama. Tujuannya satu, agar standar keselamatan terus diperbaiki dan risiko di masa depan bisa ditekan,” ujarnya.
Di sisi lain, Mori menilai bahwa regulasi keselamatan penerbangan di Indonesia sejatinya sudah cukup ketat.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan berbagai standar operasional prosedur (SOP) yang mencakup aspek teknis pesawat, operasional penerbangan, hingga kompetensi sumber daya manusia.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi yang baik tetap membutuhkan pengawasan yang konsisten di lapangan.
“Tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko. Karena itu, pengawasan berjenjang dan disiplin terhadap SOP harus benar-benar dijaga,” tegasnya.
Editor : Murni A












